Berita  

Diduga Kebal Hukum, Mafia Oli di Jalan Rawa Sumur Timur Cakung Merajalela

banner 120x600

Jakarta timur, Radar007.com – Aktivitas dugaan mafia oli bekas di kawasan industri Jalan Rawa Sumur Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, disebut masih terus beroperasi tanpa hambatan. Gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan pengolahan oli bekas ilegal itu bahkan dikabarkan telah lama berjalan dan terkesan kebal hukum.

 

Pantauan awak media di sekitar lokasi menunjukkan aktivitas kendaraan pengangkut diduga limbah oli keluar masuk area gudang hampir setiap hari. Warga sekitar pun mengaku resah dengan dugaan aktivitas ilegal tersebut karena dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

 

Selain aroma menyengat, masyarakat juga khawatir limbah oli bekas mencemari saluran air serta tanah di kawasan industri tersebut. Hingga kini, aktivitas itu disebut masih terus berjalan meski aturan terkait pengelolaan limbah B3 sudah sangat jelas diatur pemerintah.

 

“Kalau malam baunya menyengat sekali, kami takut dampaknya ke kesehatan dan lingkungan,” ujar seorang warga sekitar yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

 

Oli bekas termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga pengelolaannya wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar lingkungan hidup. Jika terbukti melakukan pengolahan tanpa izin, pelaku dapat dijerat pidana.

 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pengelolaan limbah B3 memiliki izin dari pemerintah.

 

Sementara ancaman pidananya tertuang dalam Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009:

“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”

 

Selain itu, apabila aktivitas tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Masyarakat meminta aparat penegak hukum serta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik mafia oli tersebut. Warga berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum dan membahayakan lingkungan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola gudang terkait dugaan usaha pengolahan oli bekas ilegal di kawasan industri Rawa Sumur Timur Cakung tersebut.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *