Jakarta, RADAR 007– Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN), Ibrahim Saehaia, mendatangi Kantor Imigrasi untuk menindaklanjuti permohonan pembatalan status pencekalan (cekal) atas nama Artem Kotukhov, anggota LANN Provinsi Bali yang telah dideportasi sejak 14 Juni 2023.
Dalam keterangannya, Ibrahim mengaku prihatin terhadap proses yang dinilainya berlarut-larut dan belum memberikan kejelasan mengenai dasar hukum deportasi yang dikenakan terhadap Artem Kotukhov.
Menurut Ibrahim, terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam kasus tersebut. Artem disebut dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum pernah memperoleh bukti yang menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang dituduhkan.
“Kami sangat menghormati penegakan hukum. Jika memang terbukti bersalah, kami tidak akan melindungi siapa pun dan justru mendukung agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun hingga detik ini, kami belum mendapatkan bukti yang menunjukkan kesalahan yang dituduhkan kepada Artem. Tidak ada kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi, siapa korbannya, maupun barang bukti yang mendasarinya. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Ibrahim.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek keimigrasian, tetapi juga berkaitan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Oleh karena itu, saya memohon kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun institusi yang bertanggung jawab terhadap penegakan hukum dan perlindungan HAM, agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Secara khusus kami berharap pihak Imigrasi dapat meninjau kembali dan mencabut status cekal terhadap Artem Kotukhov apabila memang tidak ditemukan dasar yang kuat untuk mempertahankannya,” lanjutnya.
Permohonan tersebut juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh pemangku kepentingan terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk terhadap citra penegakan hukum Indonesia di mata publik maupun masyarakat internasional.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, Ibrahim Saehaia telah melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait proses deportasi Artem Kotukhov yang menurutnya mengandung berbagai kejanggalan.
Dalam laporan tersebut, turut diserahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diklaim mencakup identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, bukti percakapan, bukti transfer, serta dokumen lain yang dianggap relevan untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.
LANN berharap seluruh laporan dan bukti yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya kepastian hukum bagi semua pihak.
Laporan : B. Silitonga










