“Utang Negara Tembus Rp9.920 Triliun, DPR Diminta Jangan Membebani Rakyat dengan Kebijakan Pajak yang Menekan Daya Beli”
Jakarta, Radar007.com – Pernyataan Ketua Komisi XI DPR RI yang mendorong pemerintah menggenjot penerimaan pajak untuk menutup beban utang negara menuai gelombang kritik. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan harga kebutuhan pokok, kebijakan yang berorientasi pada peningkatan pajak dinilai berpotensi menambah beban rakyat.
Sorotan tajam datang dari Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH. Ia menilai pendekatan fiskal yang menjadikan pajak sebagai instrumen utama untuk menutup utang negara harus dikaji secara cermat agar tidak berujung pada ketidakadilan sosial.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, negara tidak boleh menjadikan rakyat sebagai pihak yang terus-menerus menanggung konsekuensi dari kebijakan fiskal yang tidak berpihak pada kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa pajak memang merupakan kewajiban warga negara, namun negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kesejahteraan rakyat.
“Utang negara tidak boleh dijadikan alasan untuk membebani masyarakat secara berlebihan melalui kebijakan perpajakan. Rakyat saat ini menghadapi tekanan ekonomi yang nyata, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, hingga biaya kesehatan,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut muncul setelah mencuatnya data posisi utang pemerintah yang mencapai sekitar Rp9.920 triliun. Kondisi tersebut memunculkan perdebatan publik mengenai strategi pemerintah dalam menjaga kesehatan fiskal negara tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.
Secara hukum, amanat perlindungan terhadap rakyat telah ditegaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain itu, Pasal 23A UUD 1945 memang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Namun dalam implementasinya, kebijakan perpajakan harus tetap memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Prof. Sutan Nasomal menilai pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penggunaan anggaran negara, pengawasan proyek-proyek strategis, penertiban kebocoran anggaran, serta optimalisasi penerimaan dari sektor-sektor ekonomi besar yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
“Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban dari persoalan fiskal yang akar masalahnya berada pada tata kelola keuangan negara. Negara harus hadir memberikan solusi, bukan menambah tekanan,” ujarnya.
Di tengah derasnya perdebatan publik, muncul pertanyaan kritis yang kini menjadi perhatian masyarakat: apakah kebijakan fiskal benar-benar dirancang untuk melindungi rakyat atau justru berpotensi memperbesar beban ekonomi masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan daya beli?
Pengamat menilai pemerintah dan DPR perlu membuka ruang dialog yang lebih luas agar kebijakan fiskal tidak hanya mengejar target penerimaan negara, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak semata diukur dari kemampuan membayar utang, melainkan dari sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hingga kini, perdebatan mengenai pajak dan utang negara terus menjadi isu strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Di tengah situasi tersebut, suara kritis yang meminta agar rakyat tidak dijadikan objek penyeimbang fiskal menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan ekonomi harus tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.
(Red)










