Labuhanbatu Utara, Radar007.com — Dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari sejumlah sumber masyarakat, jaringan yang diduga dikendalikan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan “Adi Tato” disebut-sebut semakin berkembang dengan memperluas titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, jika sebelumnya jaringan tersebut hanya disebut beroperasi di sekitar sepuluh titik, kini masyarakat mengaku melihat adanya penambahan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi maupun aktivitas jaringan tersebut.
Beberapa lokasi yang disebutkan sumber di antaranya kawasan Pasar VI dengan seseorang berinisial KP, Kampung Mesjid berinisial JM, Blok II berinisial GS, Sungai Bunga berinisial CL, Sungai Pergantungan berinisial IJ, serta Dusun Sungai Robut yang menurut sumber masih melibatkan sejumlah remaja sebagai pihak yang diduga berjaga di lokasi.
Sumber yang sama juga menyebut dua orang berinisial IP dan IJ diduga sering berada di sekitar kediaman sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan tersebut.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak tersebut bersalah.
Sorotan masyarakat semakin menguat setelah muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut memperoleh perlindungan sehingga aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dinilai sulit tersentuh penegakan hukum.
Seorang sumber masyarakat yang menghubungi awak media melalui sambungan WhatsApp pada Minggu (2/8/2026) menyampaikan pandangannya.
“Menurut saya, kecil kemungkinan dia ditangkap. Saya menduga ada praktik pemberian upeti secara rutin kepada oknum tertentu sehingga dia tetap leluasa beroperasi. Saya juga mendengar ada seseorang berinisial PS yang disebut-sebut dekat dengannya. Itu sebabnya, meskipun berkali-kali diberitakan, dia belum juga ditangkap,” ujar sumber.
Media tidak dapat memverifikasi kebenaran pernyataan tersebut, dan penyebutan dugaan itu sepenuhnya merupakan keterangan sumber yang masih harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Keterangan senada juga disampaikan sumber lain yang identitasnya dirahasiakan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/8/2026).
“Bagaimana mau ditangkap, bang. Dugaan saya sudah ada ‘ATK’-nya,” tulis sumber singkat.
Istilah “ATK” yang disampaikan sumber tersebut belum dapat dipastikan maknanya dan wartawan belum memperoleh bukti yang dapat mendukung dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut disajikan sebagai bagian dari keterangan narasumber yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Meningkatnya informasi yang berkembang di tengah masyarakat menarik perhatian pengamat hukum sekaligus akademisi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon WhatsApp.
Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan jaringan narkotika tidak boleh diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum.
“Apabila masyarakat berulang kali menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi yang sama, aparat penegak hukum memiliki kepentingan untuk melakukan penyelidikan secara profesional. Hal itu penting bukan untuk membenarkan setiap informasi yang beredar, melainkan memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang dapat dibuktikan atau justru tidak benar. Kepastian hukum hanya dapat diperoleh melalui penegakan hukum yang transparan,” tegas Sutan Nasomal.
Ia menambahkan, keterbukaan aparat dalam menangani setiap laporan akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Jika hasil penyelidikan menunjukkan informasi tersebut tidak benar, sampaikan kepada publik beserta dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. Negara hukum menghendaki setiap tindakan didasarkan pada alat bukti, bukan opini maupun tekanan publik,” tambahnya.
Maraknya informasi yang terus bermunculan dari masyarakat dinilai menjadi tantangan sekaligus momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang melalui penyelidikan yang menyeluruh. Bila dugaan tersebut terbukti, proses hukum diharapkan ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila informasi itu tidak terbukti, penjelasan resmi kepada masyarakat juga diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
(Mjs)










