Batu Bara, Radar007.com – Polemik pemberitaan yang menyeret nama seorang anggota TNI dalam dugaan aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan mengingatkan agar publik tidak terjebak pada narasi yang belum teruji secara hukum, karena setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan.
Pemberitaan yang beredar dinilai lebih banyak bertumpu pada keterangan narasumber yang tidak diungkap identitasnya, tanpa disertai alat bukti yang dapat diverifikasi, dokumen resmi, maupun hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, hasil penyidikan, maupun putusan dari instansi yang berwenang yang menyatakan adanya keterlibatan anggota TNI sebagaimana yang diberitakan.
Secara yuridis, setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum melalui asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Prinsip tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, penyebutan identitas seseorang dalam dugaan tindak pidana tanpa didukung bukti yang memadai berpotensi menimbulkan penghakiman publik (trial by the press), sekaligus mencederai prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik. Dugaan merupakan informasi yang masih harus diuji, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Di sisi lain, institusi TNI memiliki sistem pengawasan internal serta mekanisme penegakan hukum dan disiplin yang tegas terhadap setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui aparat yang berwenang, bukan berdasarkan opini ataupun tekanan publik.
Pers sebagai pilar demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting. Namun fungsi tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, akurasi, keberimbangan, serta verifikasi informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menguji informasi, tidak menghakimi, serta memberikan kesempatan yang proporsional kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Masyarakat juga diimbau untuk menyikapi setiap informasi secara kritis dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan. Dalam negara hukum, kebenaran suatu dugaan hanya dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial maupun ruang publik.
Menghormati asas praduga tak bersalah bukan berarti menghalangi penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara objektif, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun media dapat tetap terjaga, sekaligus menghindari lahirnya stigma yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.
(Erwanto/Tim)










