Galian C Di Sei Dalu-dalu Diduga Tanpa Izin Dan Melampaui Batas Aman

banner 120x600

“Sidak DPRD dan PTSP Batu Bara: Berjarak ±700 Meter dari Jembatan dan Tanggul Senilai Rp11,6 Miliar; Proses Verifikasi Berjalan dengan Asas Praduga Tak Bersalah” 

Batu Bara, Radar007.com – Kegiatan pengambilan bahan galian golongan C di aliran Sungai Sei Dalu-Dalu, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, teramati masih berlangsung saat dilakukan inspeksi mendadak tim gabungan DPRD Kabupaten Batu Bara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 10.27 WIB.

Lokasi kegiatan terukur hanya berjarak sekitar ±700 meter dari jembatan lintas utama Jalan lintas Sumatera serta tanggul Sei Dalu-Dalu yang dibangun menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Utara senilai Rp11,6 miliar. Padahal kegiatan ini sudah menjadi perhatian dan diberitakan sebelumnya.

FAKTA DI LAPANGAN

Dari Pantauan awak media Tim inspeksi anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Nafiar Aulia Romadon, Hamdani, dan Andriansyah, didampingi langsung Kepala Dinas PTSP Batu Bara Murdi Simangunsong beserta jajaran teknis. Di lokasi terlihat sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut masih aktif mengeruk pasir dasar sungai.

STATUS HUKUM

Menurut Kepala Dinas PTSP Murdi Simangunsong, berdasarkan data resmi yang dimiliki instansinya, tidak ada catatan permohonan maupun penerbitan izin untuk kegiatan pengambilan galian di lokasi tersebut.

“Kewenangan penerbitan izin galian C di badan sungai berada di bawah BKPSDA Provinsi Sumatera Utara. Sejauh ini belum ada dokumen izin yang tercatat. Oleh karena itu, kegiatan ini diduga belum memiliki dasar hukum yang sah, namun kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada kepastian hukum,” jelasnya.

Secara ketentuan yang berlaku:

– Wajib memiliki izin usaha dan dokumen lingkungan sesuai UU Minerba, UU Sumber Daya Air, dan UU Lingkungan Hidup

– PP Nomor 38 Tahun 2011 menetapkan jarak aman minimal 500 meter di hulu dan 1.000 meter di hilir dari bangunan air atau jembatan. Jarak ±700 meter yang terukur diduga melampaui batas aman, dan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Anggota DPRD Fraksi Golkar Nafiar menegaskan sikap pengawasan yang objektif: “Kami melihat adanya ketidaksesuaian dengan aturan, namun tidak langsung menghakimi. Pihak pelaksana tetap berhak menjelaskan dan melengkapi bukti. Proses harus berjalan adil dan transparan.”

DAMPAK TEKNIS

Anggota DPRD Fraksi Gerindra Andriansyah menjelaskan bagaimana analisis teknisnya: “Penggalian sedekat ini mengubah keseimbangan alur sungai secara langsung.”?

– Terhadap jembatan: Pengerukan membuat dasar sungai tidak rata, arus air menjadi lebih deras dan berpotensi mengikis pondasi, sehingga mengurangi kestabilan struktur?

– Terhadap tanggul: Dibangun dengan perhitungan kedalaman dan aliran air tertentu. Jika dasar sungai terus dikikis, tumpuan tanggul melemah, berisiko retak bahkan jebol. Hal ini mengancam fungsi tanggul yang melindungi 600 hektar sawah dan ribuan warga dari bahaya banjir?

“Andaikan risiko ini terjadi, maka investasi negara senilai Rp11,6 miliar terancam tidak berfungsi maksimal. Namun ini analisis potensi, bukan kepastian akhir, dan perlu diverifikasi tim ahli,” tambahnya.

TINDAK LANJUT

Tim gabungan telah mendokumentasikan seluruh temuan dan akan segera menyampaikannya kepada BKPSDA Provinsi, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepolisian Resor Batu Bara.

Langkah selanjutnya meliputi verifikasi kelengkapan izin, pemeriksaan teknis mendalam, pemberian kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan keterangan, dan pengambilan keputusan sesuai hasil pengecekan dengan tetap berpegang teguh pada hukum dan keadilan.

( Erwanto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *