Labura, Radar007.com — Dugaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus guru yang disebut telah lama tidak menjalankan tugas mengajar kembali menjadi sorotan publik. Persoalan yang mencuat ke permukaan ini tidak lagi sekadar menyangkut individu tertentu, melainkan telah menyeret pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan aparatur, transparansi birokrasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di sektor pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hasil investigasi lanjutan yang dilakukan wartawan menemukan sejumlah fakta dan keterangan dari pihak yang pernah memiliki kewenangan pengawasan pendidikan di wilayah tersebut.
Dalam konfirmasi yang diterima wartawan, mantan pejabat pengawas pendidikan mengaku pernah memperoleh informasi bahwa kepala sekolah tempat guru tersebut bertugas telah beberapa kali menerbitkan surat peringatan (SP).
“Masa ibu tugas, kepala sekolah sudah beberapa kali buat SP. Pernah kami jumpa di Kanopan. Katanya dia mau urus pindah. Surat notanya tidak pernah sampai ke kantor,” ungkap sumber kepada wartawan. Jum’at, (5/6/2026)
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya yang lebih besar. Jika benar surat peringatan telah diterbitkan, mengapa persoalan itu tidak pernah mencapai penyelesaian yang jelas? Apakah surat tersebut benar-benar diproses sesuai mekanisme kepegawaian? Jika tidak, siapa yang bertanggung jawab atas terputusnya proses pengawasan tersebut?
Lebih mengejutkan lagi, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan maupun lokasi tugas guru yang dimaksud dalam beberapa tahun terakhir.
“Saya sudah lama tidak jumpa dia. Nomor telepon juga tidak ada. Kepala sekolah juga tidak punya nomor kontaknya. Entah di mana tugas dan keberadaannya, saya tidak tahu,” katanya.
Pernyataan itu memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seorang ASN yang memiliki penugasan resmi di sekolah negeri tidak diketahui keberadaan maupun aktivitas kedinasannya dalam waktu yang cukup lama?
Gaji Tetap Mengalir, Sistem Pengawasan Dipertanyakan
Persoalan semakin menjadi perhatian publik setelah muncul pengakuan bahwa sistem pembayaran gaji ASN saat ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
“Beberapa tahun ini gaji sudah masuk ke rekening, jadi tak mengerti kita bagaimana mekanismenya. Dialah yang bisa menjawab persoalan kepegawaiannya ini,” ujar sumber.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Apakah absensi dan kinerja benar-benar diverifikasi secara berkala? Apakah laporan kehadiran berjalan sesuai prosedur? Apakah terdapat evaluasi rutin terhadap ASN yang bersangkutan?
Publik menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan semata, melainkan harus dibuka secara terang-benderang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan birokrasi pemerintahan.
Transparansi dan Akuntabilitas Harus Ditegakkan
Seorang guru yang masih aktif mengajar di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kritik keras terhadap sistem pengawasan ASN yang dinilai harus dibenahi secara menyeluruh.
Menurutnya, jika benar terdapat ASN yang tidak menjalankan tugas dalam waktu yang lama, maka persoalan tersebut tidak semata-mata menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan, tetapi juga menjadi cerminan lemahnya sistem pengawasan birokrasi.
“Kalau benar ada guru yang bertahun-tahun tidak menjalankan tugas mengajar, maka yang harus dievaluasi bukan hanya gurunya. Sistem pengawasannya juga harus diperiksa. Kepala sekolah, pengawas, korwil, dinas pendidikan, hingga pejabat kepegawaian harus mampu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana pengawasan itu dilakukan selama ini,” tegasnya.
Guru tersebut menilai dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik yang berpotensi mencederai rasa keadilan bagi para tenaga pendidik yang setiap hari hadir menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami yang setiap hari masuk sekolah, membuat administrasi pembelajaran, mengajar siswa, mengikuti pelatihan dan memenuhi kewajiban ASN tentu berharap aturan berlaku sama untuk semua. Jangan sampai ada kesan bahwa ada ASN yang diawasi ketat sementara yang lain luput dari pengawasan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, prosesnya juga harus transparan. Jangan ada yang ditutupi. Dunia pendidikan membutuhkan keteladanan, bukan tanda tanya yang berkepanjangan,” katanya.
Jangan Tebang Pilih
Masyarakat kini menunggu sikap resmi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Inspektorat untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait persoalan tersebut.
Publik menilai prinsip keadilan harus ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai aturan disiplin ASN hanya berlaku bagi pegawai tertentu sementara dugaan pelanggaran yang lebih serius justru tidak tersentuh pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak guru yang menjadi sorotan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi langsung kepada wartawan terkait status penugasan, keberadaan, serta aktivitas kedinasannya.
Media tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Namun satu pertanyaan yang kini terus bergema di tengah masyarakat masih belum terjawab secara tuntas: jika benar seorang guru ASN tidak menjalankan tugas dalam waktu yang lama, siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas pengawasan dan mengapa persoalan tersebut baru menjadi perhatian setelah mencuat ke ruang publik?
(Mjs)










