Tiga Tahun Menggantung Tanpa Kepastian, DPO Belum Ditangkap, Kinerja Polsek Kualuh Hulu Dipertanyakan
Labuhanbatu, Radar007.com
Penanganan perkara pidana yang bergulir sejak 24 November 2023 di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu kembali menuai sorotan tajam. Hingga pertengahan 2026, terduga pelaku yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan belum juga berhasil diamankan. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: mengapa perkara yang telah berjalan hampir tiga tahun belum juga menunjukkan kepastian hukum?
Mandeknya perkembangan kasus tersebut memicu kritik publik terhadap efektivitas penegakan hukum. Masyarakat menilai, status DPO seharusnya tidak berhenti sebagai formalitas administrasi, tetapi harus diikuti dengan langkah-langkah nyata untuk menemukan dan menangkap terduga pelaku.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Redaksi Radar007.com mengonfirmasi langsung kepada Kasi Propam Polres Labuhanbatu, AKP P. Sirait, S.H., M.H., terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam konfirmasi itu, redaksi mempertanyakan alasan perkara yang telah berlangsung hampir tiga tahun belum menunjukkan hasil yang signifikan, padahal penyidik sebelumnya telah menerbitkan status DPO terhadap terduga pelaku.

“Laporan dibuat sejak tahun 2023. Kini sudah memasuki tahun 2026. Kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikannya. Apakah ada kendala atau faktor lain sehingga perkara ini belum juga memberikan kepastian hukum bagi pelapor?” tanya redaksi.
Menanggapi hal itu, AKP P. Sirait menjelaskan bahwa perkara tersebut memang ditangani oleh penyidik Polsek Kualuh Hulu.
“Perkaranya sudah ditangani oleh Polsek. Karena pelakunya belum ditemukan, maka telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya, Jum’at (17/7/2026) kemarin kepada media ini saat dikonfirmasi.
Namun, ketika redaksi mengonfirmasi informasi dari sumber yang menyebut keberadaan terduga pelaku diduga masih dapat dipantau, AKP P. Sirait belum memberikan kesimpulan dan menyatakan akan melakukan pengecekan administrasi perkara serta berkoordinasi dengan penyidik yang menangani.
“Nanti kami cek terlebih dahulu laporan pengaduannya, LP-nya berada di mana. Saya juga akan berkoordinasi dengan anggota yang menangani, karena sampai saat ini belum ada laporan yang masuk kepada saya mengenai perkara tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, korban mengaku kecewa karena hingga kini belum merasakan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat sejak November 2023.
“Kami sebagai masyarakat yang mencari keadilan merasa belum memperoleh pelayanan dan kepastian hukum sebagaimana yang kami harapkan,” tegas korban.
Lebih jauh, berdasarkan informasi yang diterima pelapor dari warga sekitar pada Juni 2026, terduga pelaku disebut diduga berada di rumah salah satu anggota keluarganya di kawasan Gaperta, Medan, Sumatera Utara. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pelapor juga telah mengajukan pengaduan melalui Pelayanan Konsultasi Reserse (Yanduan) Bareskrim Polri dengan Nomor LK/191/VII/2026/BARESKRIM.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pengaduan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti. Petugas Yanduan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan klarifikasi serta menyusun langkah lanjutan berupa pemeriksaan kembali lingkungan tempat tinggal terlapor dan pemeriksaan tambahan terhadap pihak keluarga, termasuk mantan istri terlapor. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026.
Masuknya perkara ini ke mekanisme pengawasan di tingkat Bareskrim Polri menjadi harapan baru bagi pelapor. Namun demikian, publik menilai bahwa yang paling dibutuhkan bukan sekadar proses administrasi, melainkan langkah konkret dan terukur agar perkara yang telah berjalan hampir tiga tahun tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.
Masyarakat berharap Polsek Kualuh Hulu, Satreskrim Polres Labuhanbatu, hingga jajaran terkait dapat menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara, sekaligus menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Radar007.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polsek Kualuh Hulu, Satreskrim Polres Labuhanbatu, maupun pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Laporan: Mjs










