Kejati Bali Dalami Skandal Lahan Serangan, Validitas Data Dipertanyakan

Foto: Istimewa

banner 120x600
Denpasar, Radar007.com

Polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Serangan kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Bali memastikan akan segera memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) guna dimintai klarifikasi terkait pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.

Langkah ini diambil setelah tim penyelidik melakukan penelusuran awal terhadap validitas lahan pengganti yang berada di Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Kedua wilayah tersebut menjadi sorotan usai inspeksi mendadak yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Kasi Pengendalian Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menegaskan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berfokus pada pencarian kebenaran materiil.

“Apakah benar lahan yang dimaksud merupakan tanah pengganti sesuai berita acara serah terima untuk menggantikan lahan di Serangan, itu yang kami dalami,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Dalam waktu dekat, tepatnya pada 29 April 2026, tim Kejati Bali dijadwalkan turun langsung ke Kabupaten Jembrana untuk melakukan verifikasi lapangan. Sejumlah instansi akan dilibatkan, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Tahura, hingga para kepala desa setempat.

Namun demikian, proses penyelidikan tidak berjalan tanpa hambatan. Jayalantara mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat banyak data yang belum lengkap dan belum tervalidasi secara menyeluruh. Bahkan, pihak BPN disebut belum dapat memastikan secara pasti lokasi lahan yang diklaim sebagai pengganti.

Selain itu, perbedaan metode pengukuran antara BPN dan BPKH turut menjadi kendala dalam sinkronisasi data di lapangan.

“Mana hutan mangrove atau lahan pengganti yang diterima BPKH, mana yang diserahkan BTID, semuanya harus jelas,” tegasnya.

Usai verifikasi di Jembrana, tim Kejati Bali akan melanjutkan penelusuran ke Kabupaten Karangasem. Di wilayah tersebut, persoalan serupa juga ditemukan, yakni ketidaksinkronan data yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk penelusuran batas lahan dan riwayat kepemilikan.

Kejati Bali menegaskan, pemanggilan terhadap BTID akan dilakukan setelah seluruh data lapangan dinyatakan valid.

“BTID pasti kami konfirmasi. Tapi tahapannya harus dilalui. Kami ingin bekerja objektif, berbasis data yang sah,” pungkas Jayalantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *