Dana Hibah Rp5 Miliar di Ketapang Disorot, Dugaan LPJ Fiktif hingga Konflik Kepentingan Mencuat
KALBAR, Radar007.com — Penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2025 senilai Rp5 miliar kepada tiga pondok pesantren dan dua masjid di Kabupaten Ketapang kini menjadi sorotan serius, Selasa (23/6/2026). Sejumlah fakta yang terungkap di lapangan memunculkan indikasi adanya persoalan dalam tata kelola, pertanggungjawaban, hingga proses penetapan penerima bantuan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Temuan paling mengkhawatirkan muncul dari pengakuan Ketua dan Bendahara salah satu masjid di Pematang Sindur. Keduanya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pencairan dana, pelaksanaan kegiatan, maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), meskipun nama mereka tercantum sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hibah tersebut.
Apabila pengakuan tersebut terbukti benar, maka muncul pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang mengendalikan dan mengelola dana hibah miliaran rupiah itu? Kondisi ini mengarah pada dugaan bahwa dana negara dikelola oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan resmi sebagai penerima hibah.
Lebih jauh, pengakuan bahwa LPJ tidak pernah dibuat maupun ditandatangani oleh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen resmi membuka potensi adanya praktik pemalsuan dokumen pertanggungjawaban. Jika benar terdapat penggunaan tanda tangan atau penyusunan dokumen tanpa persetujuan pihak yang berwenang, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana.
Sorotan juga tertuju pada hasil pembangunan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan. Pengurus masjid mempertanyakan kualitas dan volume pekerjaan yang menggunakan dana hibah mencapai Rp1 miliar. Ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan hasil fisik proyek menjadi sinyal yang patut diuji melalui audit teknis independen guna memastikan ada atau tidaknya potensi mark-up maupun kerugian negara.
Di sisi lain, proses penetapan penerima hibah juga memunculkan tanda tanya. Pengakuan bahwa pengajuan bantuan dilakukan melalui kedekatan dengan anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Muhammad Tohir S.Ag., serta adanya penerima hibah yang dikelola keluarga dekat anggota legislatif memunculkan dugaan konflik kepentingan. Meski belum tentu melanggar hukum, fakta tersebut menuntut adanya pemeriksaan mendalam untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan pengaruh dan akses politik dalam distribusi dana publik.
Dana hibah bukanlah uang pribadi pejabat ataupun kelompok tertentu. Dana tersebut bersumber dari APBD yang berasal dari pajak dan uang rakyat, sehingga setiap rupiah penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan sesuai aturan hukum.
Apabila nantinya ditemukan adanya penguasaan dana tanpa hak, laporan pertanggungjawaban fiktif, manipulasi dokumen, pengurangan volume pekerjaan, atau penyimpangan lainnya, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, Inspektorat, BPKP, BPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian didesak segera turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian proses hibah, mulai dari pengusulan, penetapan penerima, pencairan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Transparansi dan penegakan hukum menjadi kebutuhan mendesak agar dana hibah yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak berubah menjadi bancakan oknum yang memanfaatkan uang rakyat demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Laporan: Budi Rahman










