Lubuk Pakam, Radar007.com – Dalam sebuah aksi breakthrough penegakan hukum yang luar biasa, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menuntaskan misi strategis pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 135 / IV / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tertanggal 20 April 2026, aparat berhasil meringkus sindikat yang membawa logistik obat terlarang dalam jumlah masif dari perbatasan menuju wilayah hukum Deli Serdang.
Berdasarkan intelligence report yang akurat dan analisis mendalam mengenai pola pergerakan jaringan yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong, tim operasi segera memetakan strategi intelijen dan investigasi. Pengawasan ketat dilakukan hingga pada hari Minggu, 19 April 2026, terdeteksi pergerakan kendaraan tersangka yang bergerak dari Tanjung Leidong, melintasi Tanjung Balai, Tol Kisaran, hingga menuju gerbang Tol Lubuk Pakam.
Penangkapan Kilat di Gerbang Tol:
Pada Senin dini hari, 20 April 2026, sekira pukul 01.30 WIB, eksekusi dilakukan secara tactical di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam. Tim gabungan melakukan pengepungan sempurna dari depan dan belakang, sehingga pelaku tidak memiliki ruang untuk melarikan diri.
Berhasil diamankan tiga orang pelaku, terdiri dari dua orang dewasa berinisial J Als I (27 th) dan R S P (28 th), serta satu orang anak di bawah umur berinisial M G N Als N (17 th), seluruhnya beralamat di Tanjung Pura, Langkat.
Barang Bukti Tondaan yang Mengguncang Hukum:
Dalam penggeledahan yang dilakukan, aparat menemukan cache barang bukti yang jumlahnya sangat fantastis dan dikemas dengan modus operandi yang terselubung, antara lain:
– 3 Goni Plastik: Berisi 50 bungkus kemasan Freeso-dried Durien (gambar durian) berisikan Kristal Metamfetamina (Sabu) dengan berat bruto mencapai 53.217,28 gram.
– 2 Goni Plastik: Berisi Liquid Vape merk Lamborgini sebanyak 2.982 pcs dan merk Ninja sebanyak 267 pcs, total 3.249 pcs.
– 1 Goni Plastik: Berisi Pil Ekstasi merk Rolex warna oranye sebanyak 5.000 butir dan warna hijau sebanyak 4.112 butir, dengan akumulasi total 9.112 butir.
– 35 Bungkus: Berisi minuman Happy Water sebanyak 350 sachet.
– Aset Fisik: 1 Unit Mobil Toyota Avanza Putih (BK 1682 QR) dan 3 Unit Handphone (OPPO, Redmi, iPhone 14 Promax) sebagai alat bukti keterkaitan jaringan.
Berdasarkan konfrontasi dan pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dijemput dari seorang kurir berinisial X di Tanjung Leidong dan akan didistribusikan kepada penerima berinisial B di wilayah Lubuk Pakam. Kasus ini membuka celah bagi pengungkapan jaringan yang lebih luas (broader network).
Dimensi Yuridis dan Ancaman Pidana Maksimal:
Tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku dikategorikan sebagai tindak pidana berat dengan kualifikasi hukum yang sangat ketat. Para tersangka terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang setimpal dengan beratnya perbuatan:
Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dalam konstruksi hukum baru, perbuatan ini juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta memperhatikan ketentuan khusus bagi pelaku anak dalam UU No. 11 Tahun 2012.
Konsekuensi hukum yang mengintip adalah Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup, dengan minimal pemidanaan 5 (lima) tahun. Ini menunjukkan betapa seriusnya negara memandang perbuatan yang merusak generasi bangsa tersebut.
Kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan proses hukum terus berjalan menuju tahapan penyidikan yang komprehensif untuk menyeret seluruh aktor intelektual di balik sindikat ini.
Sumber: Satuan Reserse Narkoba polresta deli serdang
Reporter: Erwanto










