Batu Bara, Radar007.com — Ketika sebagian besar masyarakat masih terlelap dalam tidur, personel Polsek Air Putih justru bergerak menyusuri sejumlah titik rawan guna memastikan keamanan wilayah tetap terjaga. Patroli subuh yang digelar pada Kamis (11/6/2026) pukul 05.00 WIB menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama aksi balap liar, begal, tawuran remaja, serta tindak kriminalitas jalanan lainnya.
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Air Putih yang terdiri dari AIPTU Erwansyah, AIPDA Yeri Marpaung, SH, BRIPKA M. Hasibuan, dan BRIPKA Ramadamai atas arahan Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, SH., MH.
Patroli menyasar sejumlah lokasi strategis yang dinilai memiliki potensi kerawanan, yakni sepanjang Jalinsum wilayah hukum Polsek Air Putih, Desa Tanah Merah, serta Kelurahan Indrapura. Kawasan tersebut menjadi fokus pengawasan mengingat tingginya mobilitas masyarakat pada waktu subuh hingga pagi hari.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan situasi, patroli dialogis, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang kerap memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.
Selain itu, petugas juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja guna mencegah keterlibatan dalam aksi balap liar maupun tawuran yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan merusak ketertiban umum.
Secara hukum, upaya preventif yang dilakukan Polri merupakan implementasi tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, aksi balap liar yang kerap meresahkan pengguna jalan dapat dikenakan ketentuan Pasal 115 huruf b juncto Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Sedangkan pelaku tawuran maupun tindak kekerasan jalanan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai tingkat perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, SH., MH menegaskan bahwa patroli subuh merupakan bagian dari strategi keamanan berbasis pencegahan (preventive policing) yang bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sebelum aksi kriminal terjadi.
Hingga patroli berakhir, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Air Putih dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran personel kepolisian di lapangan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat Batu Bara.
Dengan patroli yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan, Polsek Air Putih mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku balap liar, begal, tawuran maupun bentuk kriminalitas lainnya untuk berkembang di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Reporter: Erwanto
Sumber: Humas Polres Batu Bara










