Salah Tangkap Warga Jadi Korban Tindakan Resfresif Satreskrim Polres Batu Bara: Profesor angkat bicara, begini penjelasannya

Oplus_16908288
banner 120x600

Radar007.com, Batu Bara – Aparat kepolisan kembali disoroti usai melakukan tindakan represif dan kesewenang-wenangan kepada seorang warga desa Padang Genting, kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara. Diduga salah tangkap kasus pelaku pembunuhan. Asril Yusri (38) menjadi korban tindakan tidak manusiawi oleh aparat kepolisian  Polres Batu Bara kembali mencoreng wajah institusi Polri.

Asril menuturkan, dirinya diseret paksa dari rumah pada dini hari, dipiting, dipukuli, bahkan ditodong pistol oleh sejumlah oknum polisi yang diduga berasal dari Polres Batu Bara. Tidak hanya itu, ia juga dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan yang tidak pernah ia lakukan.

“Rumah saya dikepung puluhan polisi. Pintu didobrak. Saya diseret keluar, dipiting, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil. Di perjalanan saya dipukul, ditampar, bahkan ditodong pistol supaya mengaku membunuh,” ungkap Asril dengan suara bergetar kepada wartawan agar kejadian yang dialaminya mendapatkan keadilan, Kamis, (2/10/2025).

Menurut pengakuannya, peristiwa mencekam itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 04.15 WIB. Aparat disebut datang bersama Kepala Desa Padang Genting, Suhemi. Tak hanya dirinya, seorang warga lain bernama Ismet (41) juga ikut diseret paksa.

Lebih memilukan, Asril menceritakan bahwa ia bahkan diancam ditembak mati jika tidak mau mengaku. “Pistol ditempelkan di paha saya. Mereka bilang mau ditembak. Saya cuma bisa bilang: Allah saja yang tahu. Saya tidak melakukan apa-apa,” tuturnya.

Disiksa dan Interogasi 24 Jam

Saat di Mapolres Batu Bara, Asril kembali menceritakan kekejaman perlakuan aparat kepolisian setelah di interogasi secara kasar kemudian dipukul, ditampar, dan dipaksa agar mengaku pernah berada di SPBU Sei Balai. Namun, Asril bersikeras pada pendiriannya (tidak melakukan) menjadi korban salah tangkap tetap, mengatakan sama sekali tidak pernah ke lokasi tersebut.

“Tangan mereka berkali-kali menampar saya. Saya tetap bilang tidak tahu. Karena memang saya tidak melakukan itu,” ucapnya.

Setelah lebih dari 24 jam menjalani pemeriksaan tidak ada pengakuan dan tidak terbukti sebagai pelaku diduga kasus pembunuhan Asril di pulangkan kerumahnya tanpa adanya perbuatan penyiksaan yang dilakukan pihak Polres Batu Bara. Sementara tetangganya, Ismet, dilepaskan lebih dahulu. Setibanya di rumah, Asril disambut keluarga dan ratusan warga dengan penuh haru.

Bantahan Polres Batu Bara

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan menampik tudingan Asril. Ia menegaskan bahwa yang dilakukan anggotanya bukan penangkapan, melainkan “pengamanan” untuk keperluan pemeriksaan.

“Bukan ditangkap, tapi diamankan berdasarkan keterangan saksi kunci. Tidak ada intimidasi, tidak ada pemukulan, apalagi todongan senjata,” ujar Tri Boy.

Ia juga menyebut, tidak ada aturan yang dilanggar karena menurutnya penyelidikan bisa dilakukan kapan saja. “Sah saja diamankan subuh hari. Setelah diperiksa 1×24 jam, yang bersangkutan langsung dipulangkan,” imbuhnya.

Pernyataan Sikap Desakan Masyarakat untuk Kapolda Sumut

Kepolisian di Polres Batu Bara dinilai memantik kemarahan masyarakat. Sehingga sejumlah tokoh warga desa Padang Genting mendesak Kapolda Sumut segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan struktural di Polres Batu Bara.

“Kalau polisi bisa seret orang sembarangan, todong pistol, paksa mengaku, ini bukan penegakan hukum, tapi teror,” ujar salah seorang warga geram.

Kasus ini dipandang masyarakat sebagai tamparan keras bagi citra Polri yang tengah berupaya memperbaiki kepercayaan publik. Bila Kapolda Sumut tidak segera bertindak tegas, kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum akan makin tergerus.

Dalam kesempatan ini, Prof Dr KH Sutan Nasomal SH, MH, Ketum Umum MPI (Mantan Preman Indonesia) dan Pakar Hukum dalam luar negeri dan Ekonom, mengatakan tindakan anggota Satreskrim Polres Batu Bara menambah daftar catatan panjang represifitas yang pernah dilakukan oleh aparat kepolisian yang seharusnya perbaikan dan bersih-bersih tubuh institusi Polri bukan sebaliknya.

“Jika benar ditemui adanya perbuatan resfresif  oleh anggota bapak. Saya minta bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., segera obati hati dan luka warga menjadi korban yang sudah semakin hilang kepercayaan terkhusus terhadap aparat penegak hukum Polres Batu Bara, dan untuk anggota disebut korban, agar di proses oleh KKEP (Komisi Kode Etik Kepolisian) mendapatkan sanksi disiplin,” tuturnya saat dihubungi.

(Erwanto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *