Sindikat Dokumen Karantina Palsu Terendus, Satreskrim Jembrana Bergerak Cepat

Foto: Istimewa

banner 120x600
Jembrana | Radar007.com

Dugaan praktik pemalsuan dokumen negara kembali mencoreng jalur distribusi ternak nasional. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil membongkar kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang diduga digunakan untuk meloloskan pengiriman ternak keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Kasus serius ini terungkap setelah pihak karantina melaporkan adanya kejanggalan pada dokumen kesehatan hewan yang digunakan sebuah truk pengangkut sapi.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/V/2026/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali tertanggal 8 Mei 2026.

Peristiwa dugaan tindak pidana itu diketahui terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial S (41) dan A.S. (34). Keduanya diduga memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam menjalankan aksi pemalsuan dokumen karantina tersebut. Modus Terstruktur
Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan terbilang rapi dan terorganisir.

Terduga pelaku diduga memanfaatkan dokumen SKH asli, kemudian melakukan pengeditan dengan mengubah identitas kendaraan pengangkut, tanggal pengiriman, jumlah ternak, hingga memalsukan barcode tanda tangan elektronik agar tampak seperti dokumen resmi.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menggunakan eartag palsu untuk menyamarkan identitas hewan ternak agar lolos pemeriksaan petugas di lapangan.

Terbongkar Saat Pemeriksaan Ketat di Gilimanuk

Kasus ini bermula saat petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah truk pengangkut sapi di Pelabuhan Gilimanuk.
Saat verifikasi dokumen, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada SKH yang dibawa sopir.

Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pengecekan CCTV serta konfirmasi terhadap identitas pengirim ternak yang tercantum dalam dokumen.
Hasil verifikasi menunjukkan nama pengirim yang tercantum ternyata tidak pernah melakukan pengiriman sapi sebagaimana tertera dalam dokumen tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, pihak karantina memastikan dokumen dimaksud tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh instansi terkait.

Barang Bukti Lengkap Diamankan

Berbekal laporan resmi dari pihak karantina, Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak cepat.
Pada Jumat malam (8/5/2026), polisi berhasil mengamankan kedua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 lembar SKH diduga palsu Nomor 2026-H3.0-5104.0-K.1.1-003012
2 unit handphone
1 unit laptop
1 buah stempel Badan Karantina Indonesia
Uang tunai Rp26 juta
151 buah eartag

Sejumlah file PDF dokumen SKH palsu
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku S mengaku menjual dokumen SKH kepada pihak pengirim ternak.
Sementara A.S. diduga berperan sebagai editor dokumen dengan memodifikasi SKH asli menjadi dokumen palsu siap pakai.

Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ancaman Serius Bagi Ketahanan Peternakan

Polres Jembrana menegaskan kasus ini bukan sekadar pemalsuan administrasi biasa. Pemalsuan dokumen karantina hewan berpotensi membuka celah masuknya penyakit hewan menular antarwilayah, mengancam kesehatan ternak nasional, serta merusak sistem pengawasan distribusi hewan yang telah diatur ketat negara.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menggunakan, maupun memperjualbelikan dokumen karantina palsu dalam bentuk apa pun.

Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman ternak dapat segera melapor melalui Hotline Polri 110 yang aktif 24 jam tanpa dipungut biaya.(**)

 

Masyarakat: “Bravo Polri” 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *