Penggunaan atribut instansi pemerintah tanpa kejelasan izin dinilai berpotensi menyesatkan publik dan membuka ruang konsekuensi pidana
BENGKALIS | Radar007.com
Polemik penguasaan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di wilayah Desa Bandar Jaya dan sekitarnya kembali memanas. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan pencatutan logo dan nama sejumlah instansi pemerintah dalam surat undangan kegiatan yang diduga diterbitkan oleh KTH-HKM Maju Bersama bersama kelompok PSHD Muara Dua.
Surat undangan yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut memuat logo UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau serta mencantumkan sejumlah nama unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum, di antaranya Kapolsek Siak Kecil, Babinsa Siak Kecil, Pemerintah Desa Muara Dua hingga BPS Kampar.
Pencantuman atribut negara tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa kegiatan itu berada di bawah legitimasi resmi pemerintah dan mendapatkan pembinaan langsung dari instansi terkait.
Kondisi inilah yang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait legalitas penggunaan nama serta logo instansi pemerintah oleh kelompok masyarakat tanpa adanya penjelasan administratif yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai tindakan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik dan dapat menyeret persoalan hukum apabila terbukti dilakukan tanpa izin resmi.
Secara hukum, penggunaan lambang, logo, maupun identitas lembaga pemerintah tanpa hak dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan pidana apabila menimbulkan kesan palsu atau mengatasnamakan institusi negara.
Dugaan tersebut dapat dikaji melalui Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, apabila ditemukan unsur membuat atau menggunakan surat seolah-olah sah dan asli sehingga menimbulkan kerugian hukum.
Selain itu, apabila terdapat unsur keuntungan bagi pihak tertentu melalui rangkaian kebohongan atau penggiringan persepsi publik, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Seorang pejabat di lingkungan UPT KPH Mandau yang enggan disebutkan namanya mengaku persoalan tersebut telah menjadi perhatian internal.
“Penggunaan logo dan nama instansi pemerintah tidak bisa dilakukan sembarangan. Ini akan dibahas lebih lanjut apakah cukup diselesaikan secara internal atau dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Sementara itu, Ketua KTH Panca Warga Desa Bandar Jaya, Susiono, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Bengkalis, untuk turun tangan secara objektif agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Kami berharap APH melihat persoalan ini secara objektif. Jangan sampai ada pihak yang membawa nama dan simbol negara untuk membangun opini seolah mendapat dukungan resmi pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, kawasan HPK yang saat ini masih berada dalam proses pengusulan skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) oleh KTH Panca Warga semestinya dijaga dari berbagai klaim sepihak maupun aktivitas yang berpotensi membingungkan masyarakat.
“Kami melihat ada upaya menggiring opini bahwa kelompok tertentu sudah memperoleh legitimasi pemerintah, padahal prosesnya masih berjalan dan belum ada keputusan final,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya penghimpunan dana dari masyarakat dengan iming-iming pembagian lahan di kawasan HPK tersebut.
Namun hingga kini, dugaan tersebut belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
“Kalau memang ada pungutan atau janji pemberian lahan kepada masyarakat, semua harus dibuka secara transparan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” ujarnya lagi.
Susiono menegaskan pihaknya tidak ingin polemik ini berkembang menjadi konflik horizontal antarwarga maupun antarkelompok tani.
Ia meminta seluruh persoalan diserahkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak KTH-HKM Maju Bersama maupun PSHD Muara Dua guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Laporan: Robby









