Viral! Video Dugaan Lapak Narkoba di Kampung Baru Gegerkan Warga, Publik Tagih Ketegasan APH

banner 120x600

Labura, Radar007.com — Sebuah video viral yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan warga Kabupaten Labuhanbatu Utara memantik perhatian publik. Rekaman yang dibuat di kawasan Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, itu menyoroti dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut-sebut berlangsung di sebuah lokasi yang oleh warga dikenal sebagai “lapak”.

Dalam video berdurasi beberapa menit tersebut, seorang ibu yang merekam suasana di sekitar lokasi secara terbuka mempertanyakan belum adanya tindakan hukum terhadap tempat yang menurut informasi warga kerap didatangi banyak orang.

“Ini rumah yang disebut-sebut warga. Di samping rumahnya ada lokasi yang ramai didatangi orang. Kenapa sampai sekarang tidak ditindak?” ujar perekam dalam video yang kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, perekam juga menyinggung dugaan aktivitas yang menurutnya menimbulkan keresahan warga. Ia meminta aparat penegak hukum turun langsung melakukan pengecekan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, tindak. Kalau tidak ada, jelaskan kepada masyarakat. Jangan biarkan isu ini terus berkembang,” ucapnya dalam rekaman.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat bukti resmi maupun keterangan dari aparat penegak hukum yang dapat memastikan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana yang disebutkan dalam video tersebut. Namun, viralnya rekaman itu telah memunculkan gelombang pertanyaan publik terkait kondisi sebenarnya di lokasi yang dimaksud.

Masyarakat menilai, klarifikasi dan langkah cepat aparat sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Di sisi lain, warga juga berharap setiap informasi yang beredar dapat diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan profesional.

Tim wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, AKP Citra Yani Br. Barus, serta pihak Unit Reskrim melalui pesan WhatsApp terkait video yang viral dan berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak yang dikonfirmasi.

Secara normatif, penanganan tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 114 dan Pasal 112, diatur ancaman pidana berat terhadap pihak yang terbukti tanpa hak mengedarkan, menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika.

Sementara itu, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat berharap aparat segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan fakta yang sebenarnya. Langkah cepat, transparan, dan profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum atas informasi yang telah terlanjur menjadi konsumsi masyarakat luas.

Di tengah derasnya arus informasi digital, publik juga diimbau mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Kini, sorotan masyarakat tertuju pada respons aparat terhadap video yang telah viral tersebut. Publik menunggu jawaban: apakah dugaan yang beredar memiliki dasar fakta yang kuat, atau hanya sebatas isu yang berkembang di tengah keresahan warga.

(Mjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *