GROBOGAN | RADAR007.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin kembali menjadi sorotan. Lokasi penambangan di Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dilaporkan masih beroperasi menggunakan alat berat dengan mengeruk lereng perbukitan atau gunung untuk mengambil material tanah urug dan batu padas.
Dugaan serupa juga pernah mencuat dalam sejumlah laporan media dan pengaduan masyarakat. Warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari potensi longsor, kerusakan jalan akibat lalu lalang truk bermuatan berat, hingga debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Mereka berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan legalitas dan pengawasan di lokasi.Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penegakan hukum serta pengawasan dari instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan dan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.(Tiem &Red)







