LKPI Kawal Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Desak Bongkar Transparansi HGU dan Hak Masyarakat

banner 120x600

“Surat dukungan resmi diserahkan ke DPRD, Pansus diminta mengusut tuntas kewajiban plasma perusahaan perkebunan demi keadilan agraria dan kepastian hukum masyarakat”

Batu Bara, Radar007.com — Lembaga Komunikasi Pembangunan Indonesia (LKPI) Kabupaten Batu Bara secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan DPRD Kabupaten Batu Bara. Dukungan tersebut dituangkan melalui surat resmi Nomor 08/LKPI/VI/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batu Bara melalui Ketua Pansus Plasma Perkebunan.

Langkah LKPI ini dinilai sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal agenda strategis daerah yang berkaitan dengan tata kelola perkebunan, pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU), serta realisasi kewajiban kebun plasma yang selama ini menjadi perhatian publik.

Direktur LKPI, Irwansyah, menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan momentum penting untuk membuka secara transparan berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan lahan perkebunan dan pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

“Pansus harus menjadi instrumen pengawasan yang efektif untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan perkebunan dijalankan sesuai ketentuan hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat harus menjadi orientasi utama,” tegas Irwansyah.

Menurut LKPI, persoalan plasma tidak semata-mata menyangkut hubungan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat, melainkan juga menyentuh dimensi keadilan agraria, pemerataan ekonomi, serta keberlanjutan pembangunan daerah. Oleh karena itu, keberadaan Pansus diharapkan mampu menghadirkan fakta-fakta objektif terkait pelaksanaan HGU dan realisasi kebun plasma di Kabupaten Batu Bara.

Dalam surat dukungannya, LKPI menyampaikan enam poin strategis yang diharapkan menjadi perhatian serius Pansus. Salah satunya adalah pentingnya melibatkan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, akademisi, kelompok masyarakat, dan unsur masyarakat sipil dalam setiap tahapan pembahasan guna menjamin keterbukaan informasi serta partisipasi publik.

Selain itu, LKPI mendorong agar Pansus melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penelusuran menyeluruh terhadap dokumen HGU, pola kemitraan plasma, serta berbagai kewajiban perusahaan perkebunan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

LKPI juga meminta agar seluruh Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pansus dibuka secara luas dan transparan sehingga masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan data, fakta, maupun aspirasi yang dapat memperkuat proses pengkajian dan investigasi.

Secara yuridis, kewajiban pembangunan kebun plasma memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta berbagai regulasi turunannya yang mengatur kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pola kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

Tak hanya itu, semangat pelaksanaan plasma juga sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

LKPI menilai rekomendasi yang nantinya dihasilkan Pansus harus bersifat komprehensif, berkeadilan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Rekomendasi tersebut tidak hanya berfungsi menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan perkebunan, masyarakat, dan pemerintah daerah.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pembahasan, melainkan solusi konkret yang mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum. Persoalan HGU dan plasma harus dituntaskan secara objektif agar tidak terus menjadi polemik berkepanjangan,” ujar Irwansyah.

Surat dukungan LKPI tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Batu Bara, Kapolres Batu Bara, sejumlah perusahaan perkebunan terkait, serta arsip organisasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal proses kerja Pansus.

Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan DPRD Batu Bara kini menjadi sorotan luas berbagai elemen masyarakat. Harapan publik pun menguat agar Pansus mampu membuka tabir berbagai persoalan yang selama ini berkembang terkait pelaksanaan HGU dan kewajiban plasma, sekaligus menjadi tonggak lahirnya tata kelola perkebunan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Reporter: Erwanto

Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *