Proyek Gedung BAZNAS Mojokerto Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 Berulang, Pengawasan Dipertanyakan

banner 120x600

Mojokerto, Radar007.com – Proyek pembangunan Gedung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Forum CSR Kota Mojokerto kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berjalan lebih dari satu bulan sejak dimulai, dugaan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih ditemukan di lapangan.

Hasil pemantauan warga pada Kamis (23/7/2026) di lokasi proyek Jalan Bhayangkara Nomor 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, memperlihatkan sejumlah pekerja masih beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa di antaranya terlihat hanya mengenakan sandal jepit atau sandal rumahan, tanpa helm keselamatan maupun sepatu safety, meski tengah mengangkut material dan merakit konstruksi bangunan.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut kondisi tersebut menunjukkan lemahnya disiplin penerapan K3 di lapangan.

“Pekerja terlihat hanya memakai rompi, sementara helm dan sepatu keselamatan banyak yang tidak digunakan. Padahal proyek sudah berjalan lebih dari satu bulan,” ungkapnya.

Berdasarkan kontrak Nomor 000.3.3/3618/417-503.3/2026 tertanggal 12 Juni 2026, proyek senilai Rp1.519.752.800 tersebut dikerjakan oleh CV Dara Karya Mandiri, dengan pengawasan teknis oleh CV Global Inovasi Engineering, serta pembinaan dari DPUPR Perakim Kota Mojokerto. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 150 hari kalender.

Menurut sumber, penggunaan APD bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban hukum untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Ia menilai kebiasaan bekerja tanpa perlengkapan keselamatan berpotensi menjadi budaya kerja yang berbahaya apabila tidak segera dikoreksi.

“Semakin padat aktivitas pembangunan, semakin tinggi pula risiko kecelakaan. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, apalagi proyek ini menggunakan anggaran publik,” tegasnya.

Sumber juga mengingatkan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan pada sektor konstruksi menunjukkan kecelakaan kerja masih didominasi oleh kelalaian penggunaan APD. Karena itu, pengawasan dari kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas dinilai harus diperketat agar setiap pekerja mematuhi standar keselamatan kerja.

Di sisi lain, Muhammad Andri, selaku Asisten Pelaksana CV Dara Karya Mandiri, membantah bahwa perusahaan mengabaikan penyediaan APD.

“Sepatu keselamatan sudah disiapkan. Pagi hari selalu dipakai. Siang tadi saya masih ke kantor, dan di lokasi ada pelaksana kami,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2026).

Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab temuan di lapangan yang memperlihatkan masih adanya pekerja tanpa perlengkapan keselamatan pada jam kerja.

“Kalau APD memang tersedia, mengapa saat pekerjaan berlangsung masih ditemukan pekerja tanpa helm dan sepatu keselamatan? Ini menjadi pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal perusahaan maupun konsultan pengawas,” kata sumber pada Minggu (26/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, CV Global Inovasi Engineering dan DPUPR Perakim Kota Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 pada proyek tersebut.

Sesuai asas cover both sides dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak DPUPR Perakim Kota Mojokerto, CV Dara Karya Mandiri, maupun CV Global Inovasi Engineering tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan menyampaikan klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.

Aspek Hukum

Apabila benar ditemukan pengabaian terhadap kewajiban penerapan K3, maka terdapat sejumlah regulasi yang wajib dipatuhi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja melalui penyediaan dan pengawasan penggunaan perlengkapan keselamatan di tempat kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menegaskan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mewajibkan perusahaan menerapkan sistem pengendalian risiko secara konsisten, termasuk pengawasan terhadap penggunaan APD.

Apabila hasil pemeriksaan dari instansi berwenang membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, penghentian sementara pekerjaan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bergantung pada tingkat pelanggaran dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Pewarta: Agung Ch.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *