
Labuhanbatu Utara, Radar007.com โ Dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi keluhan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti informasi yang selama ini berulang kali mereka sampaikan.
Keluhan tersebut disampaikan warga kepada wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Sabtu (26/7/2026). Dalam percakapannya, warga mengaku sudah tidak nyaman dengan kondisi yang mereka rasakan.
“Izin bang, tolong dulu kami Desa Terang Bulan terkait bandar narkoba inisial J ini,” ungkap seorang warga kepada wartawan.
Untuk memastikan maksud informasi tersebut, wartawan kembali meminta penjelasan kepada narasumber. Warga kemudian menjelaskan bahwa dugaan aktivitas jual beli narkotika disebut-sebut berlangsung di kediaman seseorang yang mereka kenal dengan inisial J.
“Main bang. Di rumahnya dia jualan, di Dusun Sialang Pendi, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di samping Simpang Manggis,” ujar narasumber.
Keterangan tersebut merupakan informasi dari warga dan hingga kini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Bukan Informasi Baru
Berdasarkan penelusuran wartawan terhadap sejumlah pemberitaan media daring dan unggahan di media sosial, nama seseorang berinisial J yang dikaitkan dengan dugaan peredaran narkotika di Desa Terang Bulan bukanlah informasi yang baru muncul. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, warga maupun akun media sosial diketahui pernah menyampaikan informasi serupa kepada aparat penegak hukum dengan harapan dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Meski demikian, hingga kini masyarakat mengaku belum melihat adanya penjelasan resmi mengenai hasil tindak lanjut atas informasi yang beredar tersebut. Kondisi itu membuat keresahan warga terus berlanjut dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga berharap Kapolsek Aek Natas bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional terhadap setiap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan yang berkepanjangan.
Menurut warga, apabila informasi tersebut benar, maka aparat diharapkan dapat menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap ada penjelasan resmi sehingga isu yang berkembang tidak terus menjadi polemik.
Pemberantasan narkotika merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan alat bukti yang sah.
Warga berharap Polsek Aek Natas tidak menunggu persoalan menjadi semakin besar sebelum mengambil langkah nyata. Mereka menilai respons cepat terhadap setiap informasi masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(Mjs)







