Tabrakan Tengah Malam di Jalinsum Batu Bara, Tiga Pengendara Luka-luka, Motor Tanpa Nopol Jadi Sorotan

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten Batu Bara. Kali ini, tabrakan melibatkan dua sepeda motor tanpa nomor polisi yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka dan kerugian material diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalinsum Medan–Kisaran KM 107-108, tepatnya di Dusun I, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi yang dikendarai Muhammad Aldi (26), warga Dusun IV Desa Sukaraja, melaju dari arah Medan menuju Kisaran. Setibanya di lokasi kejadian, pengendara diduga mengambil jalur terlalu ke kanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Aerox tanpa nomor polisi yang datang dari arah berlawanan.

Benturan keras tak terhindarkan. Akibatnya, kedua kendaraan terpental ke bahu jalan. Pengendara Vario terjatuh di sisi kiri jalan dari arah Medan, sementara pengendara dan penumpang Aerox terlempar ke sisi kanan jalan.

Dalam insiden tersebut, tidak ada korban meninggal dunia. Namun, tiga orang mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis di RSU Bidadari Batu Bara.

Muhammad Aldi mengalami luka robek pada tangan kanan serta luka lecet di kaki kanan. Sementara pengendara Aerox, MHD Dika Pratama (19), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, mengalami luka robek di bagian kening, luka lecet pada wajah dan kaki kanan. Sedangkan penumpangnya, MHD Rafiq (21), warga Kisaran, mengalami luka robek pada kaki kanan.

Dari hasil pemeriksaan awal petugas, pengendara Vario tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara pengendara Aerox diketahui memiliki SIM dan STNK yang masih dapat ditunjukkan kepada petugas.

Kedua kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan cukup signifikan. Honda Vario mengalami kerusakan pada bodi depan kanan, sedangkan Yamaha Aerox mengalami pecah pada kap depan dan bodi depan kanan.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas serta kelengkapan administrasi kendaraan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai Pasal 77 ayat (1), serta membawa STNK sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (5). Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 105 UU Lalu Lintas juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan manifestasi kesadaran hukum untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Satlantas Polres Batu Bara yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mendata saksi-saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam proses lidik dan sidik oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Batu Bara. Aparat mengimbau masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta melengkapi dokumen kendaraan guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Reporter: Erwanto 

Sumber: Humas Polres Batu Bara 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *