Tower Tetap Berdiri Meski Kantongi SP-2, Siapa yang Berani Menantang Wibawa Pemkab Buleleng?

Foto: Istimewa

banner 120x600

Belum Kantongi PBG dan SLF, Proyek Tower PT Tower Bersama Tetap Berjalan, Ada Apa? SP-2 Tak Digubris, Pembangunan Tower di Bongancina Terus Berlanjut

BULELENG, Radar007.com –  Polemik pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kian memantik sorotan publik. Di tengah terbitnya Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP-2) dari Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng, aktivitas pembangunan di lokasi justru dilaporkan masih berlangsung tanpa tanda-tanda penghentian.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Mengapa proyek yang secara resmi disebut masih bermasalah dari sisi perizinan tetap berjalan? Apakah surat peringatan pemerintah hanya sebatas formalitas administratif tanpa daya paksa di lapangan, atau ada pihak-pihak tertentu yang membuat proyek ini seolah kebal terhadap aturan?

Dokumen resmi Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng Nomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026 secara tegas menyebutkan bahwa pembangunan tower tersebut masih dalam proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Lebih tegas lagi, dalam surat itu dinyatakan bahwa perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas pembangunan sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan diterbitkan.

Namun fakta di lapangan justru berbicara lain.

Pantauan dan laporan warga menyebut pemasangan struktur menara masih terus berlangsung. Besi-besi konstruksi terus dirakit, pekerja tetap beraktivitas, dan material proyek masih memenuhi area pembangunan. Situasi ini memunculkan kesan bahwa peringatan pemerintah daerah belum mampu menghentikan laju proyek yang sejak awal menuai kontroversi tersebut.

Warga Terdampak Mengaku Tidak Pernah Diajak Bicara

Gelombang protes juga datang dari warga yang berada paling dekat dengan lokasi pembangunan.

Dewa Ketut Budi Mahardana, salah satu warga penyanding, mengaku tidak pernah menerima undangan sosialisasi maupun dimintai persetujuan terkait pembangunan tower setinggi lebih dari 60 meter tersebut.

Menurutnya, masyarakat baru mengetahui keberadaan proyek ketika alat berat mulai masuk dan aktivitas pengeboran berlangsung.

Fakta ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi publik dan pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam proses pembangunan.

Keluhan senada disampaikan anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa. Ia menilai proses pembangunan terkesan dipaksakan berjalan meskipun dokumen perizinan utama belum lengkap.

Selain persoalan administratif, keberadaan material proyek di tikungan jalan provinsi juga dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Bahkan disebutkan telah terjadi kecelakaan yang diduga berkaitan dengan penyempitan badan jalan akibat aktivitas proyek tersebut.

Surat Desa dan Camat Bukan Tiket Bebas Membangun

Sorotan publik juga mengarah pada keberadaan surat rekomendasi dari Perbekel Bongancina dan surat persetujuan dari Plt Camat Busungbiu yang disebut-sebut menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Padahal secara hukum, rekomendasi kepala desa maupun surat persetujuan camat bukanlah izin konstruksi dan tidak dapat menggantikan kewajiban perusahaan untuk mengantongi PBG, KKPR, maupun dokumen teknis lain yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Artinya, keberadaan surat rekomendasi tersebut tidak serta merta memberikan legitimasi hukum untuk memulai pembangunan fisik.

Ironisnya, pemerintah daerah sendiri melalui SP-2 telah mengakui bahwa dokumen perizinan utama belum lengkap. Pertanyaannya, mengapa aktivitas pembangunan dapat berlangsung sejak Mei 2026 tanpa tindakan penghentian yang efektif?

Ketegasan Pemkab Dipertaruhkan

Kini sorotan tidak hanya tertuju kepada perusahaan, tetapi juga kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan instansi terkait. Sebab hingga surat peringatan kedua diterbitkan, aktivitas proyek disebut masih berjalan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, muncul kekhawatiran bahwa kewibawaan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi tata ruang dan bangunan akan dipertanyakan publik.

Terlebih lagi, tembusan surat peringatan telah dikirim kepada Satpol PP Kabupaten Buleleng, DPMPTSP, Camat Busungbiu, dan Perbekel Bongancina. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas berupa penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, maupun tindakan penertiban lainnya.

Publik pun mulai bertanya: apakah aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara proyek bernilai besar dapat terus berjalan meski dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi?

Potensi Pelanggaran dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan dokumen resmi pemerintah daerah, pembangunan tower tersebut berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, serta berbagai peraturan daerah Kabupaten Buleleng terkait bangunan gedung, RTRW, dan ketertiban umum.

Apabila terbukti melakukan pembangunan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif bertingkat mulai dari penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen, pembekuan izin, pencabutan izin, penyegelan bangunan, hingga pembongkaran.

Tidak hanya itu, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur kesengajaan, pemberian keterangan tidak benar, pemalsuan dokumen, atau perbuatan lain yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara, maka terbuka kemungkinan adanya konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Perbekel Bongancina, Dewa Made Sariana, memilih memberikan penjelasan secara langsung dan meminta awak media datang ke kantor desa.

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tower Bersama, Camat Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, maupun Pemerintah Kabupaten Buleleng masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan serta amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Sebab ketika surat peringatan telah terbit namun aktivitas tetap berjalan, publik berhak mempertanyakan: siapa sebenarnya yang berkuasa di lapangan, regulasi atau kepentingan?  Publik menyoroti ketegasan pemerintah, dugaan lemahnya pengawasan, dan pertanyaan publik mengenai kepatuhan hukum, tanpa menuduh adanya pelanggaran pidana atau pihak tertentu secara langsung.

 

Laporan: Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *