Patroli Gabungan Batu Bara Persempit Ruang Kejahatan

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Kepolisian Resor Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Melalui patroli gabungan roda empat yang digelar pada Rabu malam (10/6/2026) mulai pukul 22.00 WIB, personel Sat Samapta Polres Batu Bara turun langsung ke lapangan guna mengantisipasi aksi begal, balap liar, tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), perjudian, prostitusi, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya.

Kegiatan patroli dipimpin jajaran Sat Samapta Polres Batu Bara yang terdiri dari AIPDA M. Yusuf, BRIPKA Josven Marbun, BRIGADIR Rido Barimbing, dan BRIPDA Justin Siahaan dengan menggunakan satu unit kendaraan patroli Isuzu D-Max milik Sat Samapta.

Patroli menyasar kawasan strategis di wilayah hukum Polres Batu Bara, khususnya Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) dan area SPBU Sumber Padi yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi pada malam hari. Kehadiran personel berseragam di lapangan menjadi bentuk nyata upaya preventif dalam menekan peluang terjadinya tindak kriminalitas.

Selain melakukan pengawasan dan pemantauan situasi, petugas juga melaksanakan patroli dialogis dengan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, personel mengajak warga untuk berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan darurat Polri 110.

Langkah preventif ini merupakan implementasi tugas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Secara hukum, berbagai tindak kejahatan yang menjadi sasaran patroli memiliki konsekuensi pidana yang tegas. Pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan dapat dijerat ketentuan KUHP, sementara praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP. Adapun balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan maupun denda.

Kasat Samapta Polres Batu Bara AKP Freddy R. Saragi, SH menegaskan bahwa patroli gabungan merupakan bagian dari strategi preventif dan represif yang bertujuan menciptakan efek cegah (deterrent effect) terhadap pelaku kejahatan sekaligus memperkuat rasa aman di tengah masyarakat.

Hingga patroli berakhir, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu Bara terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan keamanan yang menonjol, sehingga aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan nyaman dan lancar.

Patroli gabungan ini menjadi bukti bahwa Polres Batu Bara terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan publik, memastikan ruang gerak pelaku kriminal semakin sempit, dan menjadikan wilayah Batu Bara tetap aman bagi seluruh masyarakat.

Reporter: Erwanto 

Sumber: Humas Polres Batu Bara 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *