Diduga Gudang Berkedok Pengolahan Kayu Jadi Sentra Solar Ilegal di Madina, Puluhan Ton BBM Disinyalir Dipasok untuk Aktivitas PETI

Foto: Istimewa

banner 120x600

SUMUT, Radar007.com – Dugaan praktik penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Sebuah gudang yang berkedok usaha pengolahan kayu di Desa Saba Purba diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan, penampungan, sekaligus distribusi solar ilegal dalam skala besar yang telah lama beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, gudang tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Dayat yang diduga telah lama menjalankan bisnis BBM ilegal di wilayah Madina. Aktivitas di lokasi itu bahkan disebut berlangsung secara terbuka dengan lalu lalang kendaraan pengangkut BBM hampir setiap hari.

Pantauan di lapangan menunjukkan keberadaan berbagai fasilitas yang diduga digunakan untuk menampung solar dalam jumlah besar. Di area gudang terlihat sejumlah tangki penyimpanan berukuran besar, tandon berkapasitas sekitar satu ton, puluhan drum, hingga tangki rakitan yang diperkirakan mampu menampung antara 5 hingga 10 ton BBM. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa lokasi tersebut bukan sekadar tempat usaha biasa, melainkan pusat penimbunan dan distribusi solar ilegal.

Seorang warga sekitar yang mengaku bernama Nasution mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi pemandangan yang biasa bagi masyarakat sekitar.

“Gudang minyak itu milik Pak Dayat, sudah cukup lama beroperasi di sini,” ujar Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, kendaraan pengangkut BBM keluar masuk lokasi hampir setiap hari tanpa hambatan berarti.
Tak hanya itu, awak media juga mendapati sejumlah kendaraan jenis dump truck yang diduga melakukan pengisian solar secara berulang di SPBU Tano Ponggol yang lokasinya berhadapan langsung dengan gudang tersebut. Solar yang diperoleh kemudian diduga dilangsir dan ditimbun di dalam gudang.

“Setiap hari banyak mobil diesel jenis dump truck antre di SPBU Tano Ponggol lalu melangsir solar ke gudang milik Dayat itu,” jelas Nasution.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa solar yang diduga ditimbun tersebut tidak hanya beredar di wilayah sekitar Desa Saba Purba. BBM itu disinyalir didistribusikan ke sejumlah daerah seperti Batang Natal, Pantai Barat hingga Kotanopan. Lebih jauh lagi, solar tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Madina.

Praktik ini memunculkan dugaan adanya rantai distribusi BBM ilegal yang terorganisir, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga pemasaran kepada para pelaku usaha tambang ilegal. Apalagi, harga solar yang ditawarkan disebut lebih murah dibandingkan harga yang beredar di pasar gelap lainnya, sehingga menjadi pilihan utama bagi para pelaku usaha ilegal.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik penimbunan dan niaga BBM tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana karena melakukan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa perizinan yang sah.

Maraknya aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap peredaran BBM ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Madina bersama instansi terkait, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik penimbunan dan distribusi solar ilegal tersebut.

Masyarakat juga meminta agar tidak ada pihak yang diberikan perlakuan istimewa apabila terbukti terlibat dalam jaringan bisnis BBM ilegal yang merugikan negara dan berpotensi mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

Laporan: Magrifatulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *