Kasat Reskrim Polres Siak: “Kasus Kematian dr. Alex Masih Didalami, Polisi Pastikan Penyelidikan Berjalan Profesional”

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600

SIAK, Radar007.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menegaskan bahwa penanganan kasus kematian dr. Alex hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

Menurut penjelasan yang disampaikan dalam video yang beredar di media sosial, penyidik berkomitmen bekerja secara cermat dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Setiap perkembangan perkara akan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Keterangan: Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti

Polres Siak juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi maupun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses penyelidikan. Masyarakat diminta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel.

Kasus kematian dr. Alex hingga kini masih menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan berharap penyelidikan dapat mengungkap seluruh fakta secara terang sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga, serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Polres Siak menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila terdapat perkembangan baru, kepolisian akan menyampaikannya secara resmi kepada masyarakat.

Redaksi Radar007.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi yang telah terverifikasi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta kode etik jurnalistik.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *