BANJARNEGARA, Radar007 – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah, Bea Cukai, dan media penyiaran. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banjarnegara bersama Bea Cukai Purwokerto kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang berlangsung di Sasana Karya Praja Setda Banjarnegara, Kamis (18/6/2026) kemarin.
Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari anggota RAPI, ORARI, serta insan radio dari enam stasiun penyiaran yang aktif mengudara di Banjarnegara, yakni Maliu FM, Suara Banjarnegara, Banjar FM, Radesatama, Swadesi FM, dan Pop FM.
Kepala Dinkominfo Banjarnegara, Sagiyo, SIP, yang hadir didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dhian Budi Asih, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa media radio memiliki posisi strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Radio masih menjadi salah satu media yang efektif menjangkau masyarakat hingga pelosok. Karena itu, edukasi mengenai ketentuan cukai dan bahaya rokok ilegal harus terus disebarluaskan agar kesadaran publik semakin meningkat,” tegas Sagiyo.
Dalam pemaparannya, Yon Setiawan, S.Kep., Ners., M.Hum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Batur, pengadaan ambulans, hingga mobil layanan gawat darurat yang dilengkapi sarana komunikasi modern guna mempercepat penanganan pasien.
“Puskesmas Batur kami dorong menjadi fasilitas kesehatan yang ramah pariwisata karena berada di kawasan wisata strategis. Selain itu, menjelang Dieng Culture Festival (DCF), Dinas Kesehatan juga siap mendirikan rumah sakit lapangan untuk mendukung pelayanan kesehatan selama kegiatan berlangsung,” jelas Yon.
Yon juga mengingatkan masyarakat mengenai dampak buruk konsumsi rokok terhadap kesehatan serta pentingnya menghormati hak masyarakat nonperokok.
“Merokok tidak dilarang, tetapi harus dilakukan pada tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu hak orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Jumino, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan yang merugikan negara dan berpotensi menghambat pembangunan yang dananya berasal dari penerimaan cukai.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
“Setiap rupiah penerimaan cukai yang berhasil dikumpulkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan, pembangunan fasilitas umum, bantuan sosial, hingga program kesejahteraan lainnya. Karena itu, memerangi rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama,” tegas Jumino.
Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami regulasi cukai, tetapi juga mampu menjadi agen informasi dan edukasi di tengah masyarakat. Dengan keterlibatan aktif insan radio, pesan-pesan pemberantasan rokok ilegal diharapkan semakin luas menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
(mjp/Ugl/One)










