Anggaran Rp137 Miliar DPUTR Ketapang Disorot, Dugaan Jaringan Penguasa Proyek Jadi Perbincangan

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600

Ketapang Sorotan: Dugaan Penguasaan Proyek Rp137 Miliar di DPUTR Ketapang Jadi Sorotan, Nama AS alias Aseng Ikut Disebut, Publik Minta Transparansi

Ketapang, Radar007.com – Pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan. Anggaran APBD yang mencapai Rp137.367.955.914 untuk ratusan paket pekerjaan konstruksi tahun 2026 memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan pelaku usaha jasa konstruksi maupun masyarakat.

Sejumlah kontraktor lokal mengaku mempertanyakan pola pembagian paket pekerjaan yang dinilai diduga tidak memberikan ruang persaingan yang sehat. Menurut informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha, puluhan paket pekerjaan diduga dikuasai oleh kelompok tertentu melalui beberapa perusahaan yang berbeda.

Dalam isu yang berkembang tersebut, nama AS alias Aseng turut disebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam perolehan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan DPUTR Kabupaten Ketapang. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum dapat diverifikasi secara independen dan belum dibuktikan melalui proses hukum.

Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah pekerjaan Peningkatan Jalan Sungai Maram, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dengan nilai pagu sekitar Rp400 juta, yang berdasarkan data pengadaan dimenangkan oleh CV Azzahara Rezeki dengan nilai negosiasi sekitar Rp389 juta. Paket tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan publik mengenai dugaan penguasaan proyek oleh kelompok tertentu.

Di bawah kepemimpinan Kepala DPUTR H. Dennery, ST., MT., masyarakat berharap seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan adanya praktik pengondisian paket, pinjam nama perusahaan, maupun dominasi kelompok tertentu menjadi isu yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas.

Publik pun mendorong Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.

Di tengah mencuatnya berbagai dugaan tersebut, masyarakat berharap seluruh pihak yang namanya disebut dapat memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menjadi simpang siur. Radar007.com juga membuka ruang hak jawab bagi AS alias Aseng, Kepala DPUTR H. Dennery, ST., MT., maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan tanggapan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Uang rakyat harus dikelola secara terbuka dan akuntabel. Jika memang seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan, maka transparansi adalah cara terbaik untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat,” demikian harapan sejumlah pelaku usaha konstruksi di Ketapang, Minggu (28/6/2026).

Narasi ini mempertahankan nada investigatif, tetapi tidak menyatakan tuduhan sebagai fakta terhadap individu tertentu tanpa bukti atau putusan hukum.

 

Laporan: Budi Rahman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *