Diduga Ada “Tukar Kepala” dalam Kasus Penyu di Bali, Siapa yang Melindungi Tersangka Sebenarnya? Publik Menuntut Polda Bali Buka Suara!

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600

Bali, Radar007.com  Kasus penyelundupan 21 ekor penyu hijau yang diungkap Ditpolairud Polda Bali kembali menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai dugaan yang memantik pertanyaan mengenai proses penegakan hukumnya, Bali, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan keterangan resmi, aparat Ditpolairud Polda Bali menggagalkan penyelundupan 21 ekor penyu hijau di Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Rabu malam, 10 Juni 2026.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan satwa dilindungi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang pria berinisial KS (67) yang diduga menerima kiriman 21 ekor penyu hijau yang dibawa dari Madura, Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan, menurut pihak kepolisian, menyebutkan penyu tersebut dibawa menggunakan perahu oleh IW (30) dan diserahkan kepada KS di Pantai Pegametan. Selanjutnya satwa dilindungi itu diduga akan diserahkan kepada KMG (35) untuk dipasarkan. Hingga kini IW dan KMG masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita 21 ekor penyu hijau beserta sejumlah barang bukti yang kini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas sangkaan tersebut, KS dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, setelah perkara tersebut menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, muncul informasi baru yang menimbulkan tanda tanya besar. Radar007.com memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang mengaku memiliki bukti berupa rekaman video pengakuan seorang lansia yang diduga bersedia menggantikan posisi tersangka sebenarnya setelah dijanjikan uang sebesar Rp25 juta melalui seorang perantara yang disebut bernama Putu S.

Informasi tersebut belum terverifikasi dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Apabila dugaan tersebut benar, maka muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

Benarkah KS merupakan pelaku utama sebagaimana ditetapkan penyidik, atau hanya dijadikan pihak yang menanggung perkara sementara pelaku lain masih bebas?

Publik kini menunggu transparansi dari Polda Bali untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang. Penjelasan yang terbuka dan berbasis fakta menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Radar007.com juga mendorong agar seluruh informasi maupun dugaan yang berkembang di masyarakat diuji secara profesional melalui penyelidikan yang independen. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu perlu dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Hukum harus melindungi kebenaran, bukan melindungi pelaku. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.”

 

Laporan: Warga Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *