Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Jembatan di Megang Sakti Tanpa Papan Informasi Tuai Sorotan
MUSI RAWAS | R007 — Pembangunan jembatan di Kecamatan Megang Sakti, tepatnya pada ruas jalan yang menghubungkan SP 4 Campur Sari dengan Desa Tegal Sari, menjadi sorotan tajam masyarakat karena diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana lazimnya proyek pemerintah yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Informasi tersebut turut mendapat perhatian dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., yang mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, apabila benar proyek itu menggunakan dana negara, maka keterbukaan informasi kepada publik merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
“Kalau proyek itu menggunakan uang rakyat, mengapa identitas proyek tidak dipasang secara terbuka? Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, serta berapa lama waktu pelaksanaannya. Jangan sampai muncul dugaan adanya proyek siluman yang justru merusak kepercayaan publik,” tegas Prof. Sutan Nasomal, sebagaimana disampaikan ke media ini, Kamis (2/7/2026).
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak terlihat papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat maupun awak media mengenai identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber pendanaan, hingga perusahaan pelaksana proyek.
Saat awak media berupaya meminta keterangan kepada para pekerja di lokasi, mereka tidak memberikan penjelasan mengenai proyek yang sedang dikerjakan.
Ketiadaan informasi tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun demikian, dugaan bahwa proyek tersebut merupakan “proyek siluman” masih memerlukan klarifikasi dari instansi yang bertanggung jawab maupun pihak pelaksana agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Prof. Sutan Nasomal meminta pemerintah daerah, dinas teknis, serta aparat pengawas segera melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi merupakan prinsip utama dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana publik.
Ia juga mengajak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh proyek pemerintah di Indonesia.
“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan papan informasi proyek. Perintahkan seluruh aparatur terkait agar setiap proyek wajib memasang papan atau spanduk informasi yang memuat sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, waktu pelaksanaan, serta identitas perusahaan, baik PT, CV, koperasi maupun badan usaha lainnya. Tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada masyarakat apabila proyek tersebut dilaksanakan secara benar dan sesuai aturan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media melalui sambungan telepon pada 25 Juni 2026.
Secara hukum, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Prinsip transparansi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap pengadaan pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terbuka.
Masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi mengenai status proyek tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, aparat pengawas maupun aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.










