Jakarta, Radar007.com — Reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai tidak boleh berhenti pada slogan maupun perubahan di atas kertas. Masyarakat, menurut Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menunggu bukti nyata berupa perubahan menyeluruh dalam pelayanan, penegakan hukum, serta integritas institusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., yang dikenal sebagai pakar hukum dan ekonom, saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring dari dalam maupun luar negeri di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, pada 02 Juli 2026 melalui sambungan telepon.
Menurutnya, reformasi sejati harus mampu menghapus praktik-praktik buruk yang selama ini menjadi sorotan publik, seperti dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik jual beli perkara apabila memang masih terjadi.
“Rakyat Indonesia akan memberikan apresiasi apabila reformasi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya menjadi slogan. Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih baik, termasuk peningkatan gaji anggota Polri sebagaimana menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, sudah seharusnya tidak ada lagi ruang bagi penyimpangan,” tegasnya, Kamis (2/7/2026).
Ia berharap reformasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat bawah hingga pimpinan tertinggi Polri, sehingga budaya kerja yang dinilai tidak lagi sesuai dengan prinsip profesionalisme dapat ditinggalkan.
Prof. Sutan juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan penegakan hukum. Menurutnya, kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila hukum ditegakkan secara adil tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kemampuan ekonomi seseorang.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara masyarakat kecil dengan mereka yang memiliki kekuasaan atau kekuatan finansial. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia menilai lambatnya penanganan berbagai laporan masyarakat yang berlarut-larut hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kepastian hukum menjadi persoalan serius yang harus segera dibenahi apabila Polri ingin membangun kembali kepercayaan publik.
Selain aspek penegakan hukum, Prof. Sutan mengusulkan evaluasi terhadap sistem pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri. Ia berpendapat perlunya kebijakan pensiun lebih dini bagi personel yang telah memasuki usia tertentu agar regenerasi kepemimpinan berjalan lebih optimal. Menurutnya, usulan tersebut perlu dikaji secara ilmiah dan objektif dengan mempertimbangkan kesehatan, produktivitas, serta kebutuhan organisasi.
Ia juga menyoroti persoalan karier anggota Polri. Menurutnya, proses kenaikan pangkat tidak boleh dipersulit karena dapat menghambat motivasi dan profesionalisme anggota. Di sisi lain, kesempatan memperoleh pendidikan tinggi mulai dari jenjang S1, S2 hingga S3 perlu diperluas melalui program beasiswa yang didukung institusi.
Dalam bidang kesejahteraan, Prof. Sutan mendorong agar setiap anggota Polri memperoleh akses kepemilikan rumah melalui skema pembiayaan yang terjangkau. Menurutnya, anggota Polri yang telah mengabdi kepada negara seharusnya tidak mengalami kesulitan memiliki tempat tinggal yang layak hingga masa pensiun.
Pada bagian akhir pernyataannya, Prof. Sutan menegaskan bahwa penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) maupun pelanggaran kode etik harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Ukuran keberhasilan reformasi bukanlah banyaknya slogan yang disampaikan, melainkan keberanian memperbaiki sistem, membersihkan penyimpangan, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.










