Batu Bara, Radar007.com — Arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027 mulai mendapat penajaman dari DPRD melalui Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Nota KUA-PPAS R-APBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (18/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Rodial dan dihadiri seluruh anggota DPRD, unsur OPD serta Forkopimda. Bupati Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP, sedangkan Plt. Sekretaris DPRD diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, S.T., M.Si.
Pandangan fraksi-fraksi memperlihatkan satu benang merah: APBD 2027 tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen fiskal yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui Jalasmar Sitinjak, S.H., mendorong agar hasil pembahasan dan berbagai persoalan masyarakat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui kebijakan serta langkah konkret. Fraksi ini juga meminta proses pembahasan KUA-PPAS segera berjalan agar pembangunan 2027 dapat dimulai tepat waktu dan memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sementara Fraksi Gerindra, melalui Muhammad Safi’i, menegaskan dukungan terhadap pembahasan KUA-PPAS 2027 dengan catatan prosesnya harus objektif, konstruktif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Gerindra menekankan tiga fungsi konstitusional DPRD—anggaran, legislasi dan pengawasan—harus dijalankan secara optimal. Efektivitas belanja, ketepatan sasaran dan pencapaian target pembangunan menjadi parameter penting agar APBD tidak sekadar terserap, tetapi menghasilkan manfaat yang terukur.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi PKS melalui Suminah. Fraksi PKS mendukung agar nota KUA-PPAS RAPBD 2027 dibahas secara serius, efektif dan efisien melalui komisi-komisi DPRD.
Fraksi PAN, melalui Chairul Bariah, S.M., menggarisbawahi pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penyusunan KUA-PPAS. Anggaran diharapkan memiliki kapasitas menyelesaikan berbagai persoalan mendasar masyarakat serta menjadi instrumen untuk mendorong Batu Bara semakin maju dan sejahtera.
Adapun Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Suriadi, S.H., menyatakan kesiapan membahas dokumen KUA-PPAS secara mendalam bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Fraksi KPN menekankan pentingnya proses pembahasan yang konstruktif dan tepat waktu demi melahirkan APBD yang sehat, akuntabel dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
Sorotan paling tegas datang dari Fraksi KDRI. Melalui H. Rohadi, S.P., M.H., fraksi tersebut mendorong pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi seluruh potensi yang tersedia.
KDRI meminta rekomendasi Pansus PAD segera ditindaklanjuti, termasuk meningkatkan target perolehan PAD, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, mengoptimalkan aset daerah dan BUMD, serta membentuk tim atau satuan tugas optimalisasi PAD.
Fraksi tersebut juga meminta adanya langkah tegas dan terukur sesuai regulasi terhadap perusahaan yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap kemajuan masyarakat Batu Bara.
Di sisi belanja, KDRI menekankan prinsip efisiensi dan ketepatan sasaran, dengan mendorong penguatan sektor infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Setiap program prioritas juga diminta memiliki indikator kinerja yang jelas pada masing-masing OPD serta dilaksanakan secara transparan.
“APBD harus memiliki daya ungkit terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menjadi angka-angka dalam dokumen anggaran,” menjadi semangat yang tercermin dalam berbagai pandangan fraksi.
Secara hukum, pembahasan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur penyusunan, pembahasan hingga penetapan APBD. Regulasi tersebut menempatkan pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Ketentuan teknisnya diperkuat melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang hingga kini berstatus berlaku.
Dalam kerangka tersebut, KUA memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan beserta asumsi yang mendasarinya, sedangkan PPAS menjadi instrumen penetapan prioritas program sekaligus batas maksimal anggaran bagi perangkat daerah. Karena itu, kualitas KUA-PPAS akan sangat menentukan kualitas APBD yang kemudian disepakati.
Setelah menyampaikan pandangan umum, Fraksi KDRI menerima Rancangan KUA-PPAS R-APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas lebih lanjut di tingkat komisi dan Badan Anggaran, dengan catatan berbagai masukan fraksi harus menjadi bahan penyempurnaan.
Rapat paripurna tersebut pada akhirnya menjadi momentum penting untuk menguji seberapa kuat komitmen eksekutif dan legislatif dalam membangun APBD yang kredibel, transparan, terukur dan memiliki keberpihakan nyata kepada masyarakat Batu Bara.
Sebab, ukuran keberhasilan APBD bukan semata-mata seberapa besar anggaran terserap, melainkan seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat.
Reporter: Erwanto
Sumber: Humas Sekwan DPRD Kabupaten Batu Bara










