Situmba Disorot: Dari 80 Hektare Jadi 514 Hektare, 150 Hektare Lahan Warga Dipertanyakan

banner 120x600

Labura, Radar007.com — Polemik pembukaan lahan di kawasan Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali mencuat. Penelusuran wartawan menemukan adanya pertanyaan serius terkait riwayat penguasaan dan transaksi lahan yang kini disebut mencapai 514 hektare.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang dikaitkan dengan keturunan Raja Manjuang sebelumnya disebut sekitar 80 hektare. Namun, dalam perkembangan berikutnya muncul angka 514 hektare yang disebut telah diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak yang disebut-sebut koperasi.

Perubahan luasan tersebut menjadi titik krusial yang membutuhkan verifikasi dokumen.

Pasalnya, dari kawasan 514 hektare itu, sekitar 150 hektare disebut merupakan lahan masyarakat yang memiliki surat-surat penguasaan atau kepemilikan.

Pertanyaan publik pun mengemuka: dari mana tambahan luas hingga mencapai 514 hektare, apa alas haknya, bagaimana batas-batasnya ditetapkan, dan apakah seluruh bidang tanah masyarakat telah dikeluarkan dari kawasan transaksi?

Riwayat transaksi juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tanah yang dikaitkan dengan keturunan Raja Manjuang disebut pernah ditransaksikan pada 1989, kemudian sebagian disebut diperjualbelikan kepada CV Fifa Mulia Sejahtera pada 20 September 2012. Belakangan kembali muncul informasi mengenai transaksi atas kawasan yang disebut seluas 514 hektare.

Kondisi tersebut membutuhkan klarifikasi terbuka dari seluruh pihak terkait, terutama mengenai alas hak, akta atau dokumen transaksi, peta bidang, pengukuran, serta dasar hukum pencantuman luas 514 hektare.

Posisi Pemerintah Desa Hasang juga ikut menjadi perhatian. Kepala Desa Hasang, Mansur Naibaho, sebelumnya disebut menyatakan pemerintah desa tidak dilibatkan dalam pembukaan lahan. Karena itu, publik perlu mengetahui sejauh mana pemerintah desa mengetahui riwayat, batas dan administrasi pertanahan kawasan tersebut.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan hasil penelusuran dan keterangan yang memerlukan verifikasi. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan kepastian hukum.

Yang paling penting, jika benar terdapat sekitar 150 hektare tanah masyarakat di dalam kawasan 514 hektare, maka hak warga harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum.

514 hektare bukan sekadar angka. Di balik luas tersebut terdapat alas hak, batas bidang, riwayat transaksi dan hak masyarakat yang wajib diverifikasi secara objektif.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, pemerintah desa dan instansi pertanahan terkait diharapkan melakukan verifikasi secara transparan dan independen.

Pertanyaan besarnya kini sederhana: Jika dasar awal disebut sekitar 80 hektare, dari mana angka 514 hektare berasal? Dan jika terdapat tanah masyarakat di dalamnya, atas dasar apa bidang tersebut masuk dalam kawasan yang disebut telah dialihkan?

Publik menunggu jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Redaksi Radar007.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

(Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *