SEI BERINGIN, Radar007.com — Kebakaran lahan kembali menghantui Kelurahan Sei Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Namun kali ini, persoalannya bukan sekadar soal api yang melalap lahan. Lokasi kebakaran di kawasan Parit 18 dan 19 disebut-sebut berada di lahan yang diduga berkaitan dengan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil.
Jika benar luasan lahan yang terbakar mencapai puluhan hektare, maka peristiwa ini patut dipandang lebih serius. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga menyangkut pengawasan, perlindungan, dan pengelolaan aset daerah.
Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, api dilaporkan belum sepenuhnya padam. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: mengapa kebakaran di lahan seluas itu bisa terjadi dan mengapa api belum juga benar-benar dituntaskan?
Di kawasan gambut, persoalan tidak selesai hanya dengan memadamkan kobaran api di permukaan. Bara dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan sewaktu-waktu kembali muncul apabila proses pendinginan dan penyisiran tidak dilakukan secara menyeluruh.
Bukan Sekadar Api, Pengawasan Aset Juga Dipertanyakan
Jika lahan tersebut memang tercatat sebagai aset pemerintah daerah, publik berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan terhadap kawasan tersebut selama ini.
Apakah lahan rutin dipantau?
Apakah terdapat sistem pencegahan kebakaran?
Siapa yang bertanggung jawab mengawasi kawasan tersebut?
Dan yang paling penting, apa langkah pemerintah sebelum kebakaran terjadi hingga api akhirnya meluas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk tudingan. Justru, hal itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan aset dan kebijakan pemerintah daerah.
Sebab, ketika aset pemerintah diduga terbakar hingga puluhan hektare, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman. Harus ada evaluasi dan penelusuran menyeluruh.
Penyebab Kebakaran Jangan Sampai Berhenti pada Dugaan
Penyebab kebakaran juga menjadi bagian paling krusial yang harus segera dijelaskan.
Apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam? Kelalaian? Aktivitas manusia? Atau terdapat faktor lain?
Jawabannya harus berdasarkan pemeriksaan di lapangan dan bukti, bukan spekulasi.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau unsur kesengajaan, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara profesional. Sebaliknya, apabila kebakaran murni akibat faktor tertentu, pemerintah tetap harus menjelaskan mengapa sistem pencegahan dan pengawasan tidak mampu mengantisipasi meluasnya kebakaran.
Publik tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Publik membutuhkan fakta.
Puluhan Hektare Terbakar, Berapa Nilai Kerugiannya?
Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting: berapa luas lahan yang benar-benar terbakar dan berapa potensi kerugian yang ditimbulkan?
Jika lahan tersebut benar merupakan aset Pemda Inhil, maka perlu dilakukan pendataan dan penghitungan secara terbuka. Jangan sampai luas lahan hanya disebut “puluhan hektare” tanpa pengukuran dan verifikasi yang jelas.
Pemerintah daerah semestinya dapat memberikan informasi mengenai status aset, luas kawasan, kondisi sebelum kebakaran, hingga dampak yang ditimbulkan.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa kebakaran besar hanya diperlakukan sebagai kejadian rutin yang selesai setelah api padam.
Jangan Tunggu Api Membesar Baru Bergerak
Kebakaran lahan semestinya tidak hanya ditangani setelah api berkobar. Pencegahan harus menjadi prioritas, terlebih jika kawasan tersebut merupakan lahan pemerintah.
Api yang belum sepenuhnya padam harus segera ditangani melalui pendinginan, penyisiran titik bara, pemantauan lanjutan, dan langkah lain yang diperlukan untuk mencegah kebakaran kembali meluas.
Namun setelah kondisi dinyatakan aman, pekerjaan belum selesai.
Penyebab harus ditelusuri. Pengawasan harus dievaluasi. Status lahan harus diperjelas. Dan apabila ada pihak yang terbukti lalai atau melanggar hukum, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Kini sorotan publik mengarah pada sejumlah pertanyaan mendasar:
Seberapa luas sebenarnya lahan yang terbakar?
Benarkah kawasan tersebut merupakan aset Pemda Inhil?
Apa penyebab kebakaran?
Bagaimana sistem pengawasan terhadap lahan tersebut selama ini?
Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan aset daerah terlindungi dari ancaman kebakaran?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh instansi terkait.
Sebab, jika benar puluhan hektare lahan yang diduga merupakan aset pemerintah terbakar, maka publik berhak mengetahui apakah ini semata-mata musibah kebakaran atau terdapat persoalan lebih besar di balik lemahnya pencegahan dan pengawasan.
Jangan sampai api padam, tetapi pertanyaan publik justru dibiarkan membara.
Informasi mengenai status kepemilikan lahan, luas area terdampak, serta penyebab kebakaran masih memerlukan verifikasi resmi dari pihak berwenang. Redaksi Radar007.com tetap mengedepankan asas keberimbangan dan membuka ruang bagi Pemda Inhil maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kebakaran lahan di kawasan Parit 18 dan 19 Kelurahan Sei Beringin, termasuk langkah pemerintah dan aparat terkait dalam memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
(IR)









