SALATIGA | RADAR007.COM- Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 bernomor polisi K-1803-DA yang telah berujung pada vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa berinisial AK, masih menyisakan tanda tanya.
Muhammad Rivai (40), warga Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, selaku pemilik kendaraan sekaligus korban, mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai keberadaan mobil miliknya.
Padahal, kendaraan tersebut merupakan objek utama dalam perkara yang telah diproses hingga Pengadilan Negeri Salatiga.
“Saya menghormati proses hukum yang telah berjalan, termasuk putusan Pengadilan Negeri Salatiga. Namun sebagai korban, saya memiliki hak untuk mengetahui keberadaan kendaraan milik saya yang menjadi objek utama perkara ini,” kata Rivai kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
Mobil Dibawa dengan Alasan Akan Dijual
Rivai menceritakan, persoalan bermula ketika dirinya mengenal AK yang menawarkan diri membantu menjual mobil miliknya.
Pada Selasa (17/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, AK datang ke rumah Rivai di wilayah Cebongan, Argomulyo, Salatiga.
Sehari kemudian, AK kembali menghubunginya dan menanyakan harga kendaraan. Saat itu, AK menyampaikan telah memiliki calon pembeli yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan istrinya.
Setelah harga disepakati, sekitar pukul 15.15 WIB AK datang mengambil kendaraan dengan alasan akan dibawa ke wilayah Ciamis, Jawa Barat, untuk proses transaksi.
“AK menyampaikan uang hasil penjualan kendaraan akan diberikan setelah mobil diterima pembeli,” ungkap Rivai.
Karena percaya, sekitar pukul 16.00 WIB Rivai menyerahkan Nissan Grand Livina tersebut lengkap dengan kunci, STNK, serta BPKB.
Namun setelah kendaraan dibawa, komunikasi dengan AK mulai sulit.
Hingga Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 00.36 WIB, AK masih sempat memberikan informasi bahwa dirinya berada di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Setelah itu, komunikasi semakin sulit dan kendaraan tidak kunjung kembali.
Rivai mengaku akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Terdakwa Sudah Divonis, Keberadaan Mobil Masih Misterius
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Salatiga dan berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
Majelis hakim selanjutnya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan terhadap terdakwa AK.
Namun bagi Rivai, putusan tersebut belum menjawab persoalan lain yang menurutnya sangat penting, yakni keberadaan mobil miliknya.
“Yang menjadi pertanyaan saya, kendaraan yang menjadi objek dugaan tindak pidana justru tidak masuk sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Rivai menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, salah satu barang bukti dalam perkara tersebut berupa rekening milik terdakwa AK yang berkaitan dengan transaksi dengan pihak lain.
Sementara kendaraan yang menjadi pokok perkara belum diketahui keberadaannya secara jelas.
Penyidik Disebut Pernah Menelusuri Jejak Kendaraan
Rivai mengaku sejak awal penyidikan telah meminta agar kendaraan tersebut ditemukan, diamankan, dan dikembalikan kepadanya sebagai pemilik.
Menurutnya, penyidik berinisial R yang menangani perkara pernah menyampaikan bahwa mobil tersebut masih dalam proses pencarian.
Ia juga menyebut penyidik pernah mendatangi sejumlah pihak yang diduga mengetahui perpindahan kendaraan.
Rivai mengaku menerima sejumlah foto melalui WhatsApp dari penyidik yang berkaitan dengan kegiatan penelusuran tersebut.
Dari komunikasi yang diterimanya, Rivai memperoleh informasi bahwa kendaraan diduga berpindah dari AK kepada sejumlah pihak, di antaranya seseorang bernama Rosi dan Tri Akun.
Ketika menanyakan proses penyitaan, Rivai mengatakan dirinya mendapat penjelasan bahwa penyidik masih menunggu izin atau penetapan sita dari Pengadilan Negeri.
Dalam perkembangan berikutnya, Rivai mengaku memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga berpindah kepada seseorang bernama Singgih.
Menurut informasi yang diterimanya, Singgih disebut merupakan anggota Polrestabes Semarang bagian TIK.
“Ketika saya menanyakan tindak lanjut penyitaan, saya mendapatkan penjelasan ada kendala karena yang bersangkutan disebut sama-sama anggota kepolisian,” kata Rivai.
Mengaku Pernah Diminta Biaya Operasional
Rivai juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta biaya operasional pencarian kendaraan sebesar Rp1,5 juta oleh penyidik R.
Ia mengaku memberikan uang tersebut melalui transfer dengan harapan kendaraan segera ditemukan.
Setelah itu, dirinya menerima foto yang disebut berkaitan dengan kegiatan pencarian dan penelusuran kendaraan.
Rivai juga mengaku pernah berupaya meminta dilakukan pemblokiran terhadap nomor kendaraan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, ia menyebut kendaraan tersebut ternyata belum diblokir.
Kondisi tersebut semakin membuat dirinya mempertanyakan proses penanganan kendaraan yang menjadi objek perkara.
“Pertanyaan saya sederhana, mengapa kendaraan yang menjadi objek utama perkara tidak dapat dihadirkan atau diketahui keberadaannya secara jelas dalam proses hukum?” katanya.
Laporkan Persoalan ke Itwasda Polda Jateng
Untuk memperoleh kejelasan sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan, Rivai mengaku telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Itwasda Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).
Ia berharap pengaduan tersebut dapat membuka titik terang mengenai status serta keberadaan mobil miliknya.
Rivai menegaskan, dirinya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu maupun menghakimi siapa pun.
“Saya hanya ingin mendapatkan kepastian mengenai keberadaan mobil saya dan bagaimana proses hukum terhadap persoalan ini berjalan,” ujarnya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai keberadaan kendaraan serta langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.
“Saya menghormati seluruh institusi penegak hukum. Saya tidak ingin menyalahkan pihak mana pun. Saya hanya seorang korban yang ingin mendapatkan hak saya, yaitu mengetahui keberadaan kendaraan milik saya dan berharap kendaraan tersebut dapat kembali,” pungkasnya.
[Ad/Red]








