Rp10 Juta Diduga Jadi Harga Kebebasan? Kasus Idham Seret Nama Resmob Polda Sulsel, Kapolda Ditantang Bongkar!

“Berani Karena Benar”

banner 120x600
HEBOH! Dugaan “Harga Kebebasan” Rp10 Juta di Resmob Polda Sulsel, Kasus Idham Mencuat: Hukum Bisa Ditebus? (31/8/2026)

MAKASSAR, Radar007.com — Dugaan praktik jual-beli perkara kembali mengguncang citra penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan mengarah kepada penanganan seorang pria berinisial Idham, yang disebut diamankan terkait dugaan penadahan sepeda motor, namun kemudian dikabarkan kembali bebas dalam waktu singkat.

Yang membuat kasus ini semakin panas bukan sekadar soal penangkapan dan pembebasan.

Ada dugaan transaksi uang yang disebut-sebut berkaitan dengan pembebasan tersebut.

Menurut informasi yang diterima Radar007.com, angka yang semula disebut mencapai Rp25 juta, kemudian dikabarkan terjadi kesepakatan sebesar Rp10 juta.

Jika informasi ini benar, publik tentu berhak bertanya:

Apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru sedang dinegosiasikan?

Informasi tersebut disampaikan narasumber kepada media pada Senin (31/8/2026).

DITANGKAP, LALU BEBAS? PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Menurut sumber, Idham disebut diamankan jajaran Resmob Polda Sulsel dalam rangka pengembangan kasus dugaan penadahan kendaraan bermotor.

Namun, muncul pertanyaan serius mengenai proses setelah penangkapan tersebut.

Jika benar seseorang telah diamankan dalam perkara pidana, apa dasar hukum pembebasannya?

Apakah dilakukan pemeriksaan?

Apakah dibuat berita acara?

Apakah ada surat perintah penangkapan?

Apakah status hukumnya jelas?

Ataukah perkara tersebut berhenti setelah adanya komunikasi tertentu dengan pihak keluarga?

Pertanyaan semakin menganga ketika muncul informasi mengenai dugaan uang Rp10 juta yang disebut sebagai “tebusan”.

SCREENSHOT WHATSAPP JADI KETERANGAN TAMBAHAN

Keterangan tambahan: Radar007.com menerima sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat komunikasi terkait seseorang yang disebut berada dalam perkara penadahan. Dalam percakapan tersebut terdapat penyebutan “Resmob”, “Polda”, identitas seseorang bernama Idham, serta pembahasan mengenai pihak keluarga.

Namun, tangkapan layar tersebut belum dapat dijadikan bukti final mengenai adanya transaksi atau pelanggaran hukum. Keaslian, konteks, identitas para pihak, serta hubungan percakapan dengan proses penanganan perkara perlu diverifikasi lebih lanjut.

Justru karena itulah, aparat penegak hukum memiliki alasan kuat untuk membuka persoalan ini secara terang.

Jika semuanya prosedural, buktikan secara administratif. Jika tidak ada uang yang berpindah, jelaskan. Jika ada pelanggaran, tindak.

Rp25 JUTA TURUN JADI Rp10 JUTA — SIAPA YANG MENENTUKAN “HARGA”?

Informasi mengenai perubahan angka dari Rp25 juta menjadi Rp10 juta merupakan bagian paling serius dari dugaan yang beredar.

Sebab apabila uang tersebut benar-benar pernah diminta atau diterima untuk menghentikan proses hukum, maka persoalannya tidak lagi sederhana.

Ini bukan lagi sekadar perkara penadahan.

Ini menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan dan integritas aparat penegak hukum.

Hukum seharusnya tidak memiliki daftar harga.

Tidak ada tarif untuk bebas.

Tidak ada diskon untuk perkara.

Tidak ada negosiasi antara kewenangan dan uang.

Jika benar ada oknum yang menjadikan perkara sebagai komoditas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

KAMUS SULSEL: KAPOLDA JANGAN CUKUP DIAM

Ketua Umum Komite Pemuda dan Mahasiswa Ungkap Kasus Sulawesi Selatan (KAMUS Sul-Sel), Adhy, mendesak Kapolda Sulsel turun tangan dan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh.

Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan secara objektif.

Jika tudingan tidak terbukti, institusi kepolisian harus memberikan penjelasan untuk memulihkan nama baik personel yang disebut.

Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan ataupun transaksi untuk menghentikan proses hukum, maka tindakan tegas harus diberikan.

“Kami tidak minta muluk-muluk. Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Jangan sampai aparat dianggap abdi pelanggar hukum, bukan pelindung masyarakat,” tegas Adhy.

KAPOLDA SULSEL DITANTANG BUKA DATA

Radar007.com menilai dugaan seperti ini terlalu serius untuk dibiarkan menjadi rumor yang kemudian menguap begitu saja.

Kapolda Sulsel patut didorong melakukan pemeriksaan internal secara transparan, termasuk mengecek:

administrasi penangkapan;

buku mutasi dan laporan piket;

status pemeriksaan Idham;

dokumen penyelidikan perkara;

rekaman CCTV lokasi yang disebut sebagai tempat penanganan;

komunikasi personel yang berkaitan dengan perkara;

serta dugaan aliran uang Rp10 juta sebagaimana informasi narasumber.

Kalau tidak ada permainan, tunjukkan prosedurnya.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, jangan berlindung di balik seragam dan institusi.

Sebab seragam adalah simbol kewenangan, bukan tiket untuk kebal hukum.

PERTANYAAN PALING SEDERHANA: APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

Publik tidak membutuhkan drama.

Publik membutuhkan jawaban.

Benarkah Idham pernah diamankan terkait dugaan penadahan?

Benarkah ia kemudian dilepaskan dalam waktu singkat?

Benarkah ada permintaan uang Rp25 juta?

Benarkah kemudian terjadi kesepakatan Rp10 juta?

Dan jika uang itu benar ada, siapa yang meminta, siapa yang menerima, serta untuk kepentingan apa?

Itulah pertanyaan yang kini berada di meja Kapolda Sulsel.

Hingga berita ini diturunkan, belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Resmob Polda Sulsel maupun pihak Idham mengenai seluruh dugaan tersebut.

Radar007.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Radar007.com tidak menyimpulkan adanya tindak pidana atau penerimaan uang sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

 

Laporan: KAMUS SULSEL (Adhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *