Sorotan Publik, Sabtu (13/6/2026): Kasus pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jeriken menyeret dua pemuda ke meja hijau di PN Medan. Perbandingan dengan putusan PN Denpasar memunculkan pertanyaan publik soal konsistensi dan rasa keadilan dalam penegakan hukum BBM subsidi.
MEDAN, Radar007.com – Penanganan perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan. Dua pemuda berinisial AA dan RA kini harus menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan setelah didakwa terkait pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jeriken. Keduanya terancam pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Migas.
Perkara yang masih bergulir tersebut memantik perhatian publik karena dianggap kontras dengan putusan yang pernah dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap terdakwa Pakman Tompel dalam perkara yang juga berkaitan dengan BBM subsidi.
25 Liter Pertalite Berujung Dakwaan Berat
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, AA dan RA diduga membeli Pertalite bersubsidi menggunakan jeriken dengan total sekitar 25 liter. Meski jumlah tersebut tergolong relatif kecil dibanding berbagai kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang kerap terungkap dalam skala besar, keduanya tetap dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman pidana cukup berat.
Sidang masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, AA dan RA tetap berstatus terdakwa dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah ancaman pidana yang demikian berat telah mencerminkan prinsip proporsionalitas hukum jika dikaitkan dengan jumlah BBM yang dipersoalkan?
Putusan PN Denpasar Jadi Perbandingan Publik
Sorotan semakin menguat ketika publik membandingkan perkara tersebut dengan kasus yang pernah diputus PN Denpasar terhadap Pakman Tompel.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi kesehatan terdakwa yang sedang sakit serta sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan 20 hari.
Perbedaan antara ancaman hukuman maksimal dalam dakwaan di Medan dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara di Bali memunculkan diskusi luas mengenai bagaimana hukum diterapkan dalam kasus-kasus BBM subsidi.
Keadilan Hukum Dipertanyakan
Di berbagai platform media sosial, publik mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Sebagian warganet menilai aparat perlu memberikan perhatian yang sama besar terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dalam skala besar yang berpotensi merugikan negara jauh lebih signifikan.
Perdebatan tersebut tidak semata-mata menyangkut aspek legalitas, tetapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat. Apakah pendekatan hukum yang diterapkan telah mempertimbangkan besaran dampak, jumlah barang bukti, motif, serta tingkat keterlibatan pelaku secara proporsional?
Pakar hukum pidana mengingatkan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik berbeda dan tidak dapat disamakan secara mutlak. Faktor jumlah barang bukti, peran terdakwa, tujuan penggunaan BBM, hingga kondisi pribadi terdakwa merupakan aspek yang lazim dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Meski demikian, perbandingan dua perkara ini menunjukkan bahwa isu keadilan substantif dalam penegakan hukum BBM subsidi masih menjadi perhatian publik yang menuntut transparansi, konsistensi, dan kepastian hukum.
Hak Jawab
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hingga berita ini diterbitkan pihak Kejaksaan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Denpasar, serta kuasa hukum AA, RA, dan Pakman Tompel tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
Laporan: Timred









