Kampar, Radar007.com – Aktivitas dugaan galian C ilegal di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. Kegiatan penambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dituding telah mengakibatkan kerusakan parah pada ruas jalan utama milik Pemerintah Kabupaten Kampar sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer, yang menghubungkan Stanum menuju Sport Center.
Jalan tersebut merupakan infrastruktur yang dibangun oleh Dinas PUPR Kabupaten Kampar pada tahun 2012 melalui pelaksana CV Putra Bata dengan tujuan memperlancar mobilitas masyarakat. Namun kini kondisinya mengalami kerusakan yang diduga dipicu oleh lalu lalang kendaraan bertonase berat yang mengangkut material dari lokasi galian.
Juhardi menilai kerusakan jalan tersebut telah merugikan masyarakat dan meminta Pemerintah Kabupaten Kampar segera turun tangan memperbaiki infrastruktur yang rusak serta mengevaluasi aktivitas pertambangan yang diduga menjadi penyebabnya.

“Jalan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Jangan sampai rusak akibat aktivitas yang diduga melanggar aturan, sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya setiap hari,” tegas Juhardi, Rabu (29/7/2026).
Selain mendesak perbaikan jalan, Juhardi juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal. Menurutnya, apabila benar terdapat pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Dugaan aktivitas tambang ilegal yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum perlu ditangani secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga kepentingan masyarakat dan aset negara tetap terlindungi.
Kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berat juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menghambat aktivitas ekonomi warga. Oleh karena itu, warga mendesak adanya langkah nyata berupa penertiban aktivitas yang terbukti melanggar aturan, penegakan hukum yang tegas, dan pemulihan infrastruktur yang telah rusak.
Catatan redaksi: Istilah “diduga galian C ilegal” digunakan karena status hukum aktivitas tersebut memerlukan pembuktian dan penetapan oleh instansi berwenang. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Laporan: Suara Masyarakat Kampar







