Diduga Bobroknya Penyidik Polda Bali LP Salah Sasaran, Kriminalisasi Advokat, dan Maladministrasi Fatal Mengguncang Citra Polri

banner 120x600

DENPASAR, BALI — Dugaan praktik penyidikan bermasalah kembali mencuat dan mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Unit 1 Subdit 2 Ditkrimsus Polda Bali, yang diduga melakukan maladministrasi serius hingga berujung kriminalisasi.

Awak media menemui Riski Adam, yang mengaku sebagai korban dalam perkara ini. Dengan nada tegas, ia mengungkap adanya kejanggalan mendasar dalam proses hukum yang menimpanya.

“Ada dugaan kriminalisasi terhadap saya yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Bali. Tiba-tiba muncul LP Nomor: LP 10/B/I/2023/SPKT Polda Bali yang saya duga kuat bukan atas nama saya, namun dipaksakan seolah-olah laporan tersebut milik saya,” ungkap Riski Adam, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan cacat serius dalam penyidikan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan di level Polda.

“Kami sudah bersurat resmi ke Polda Bali agar dilakukan evaluasi ketat terhadap anggota yang diduga melanggar administrasi kepolisian. Tidak mungkin LP bisa tertukar. Ini sangat miris, masa sekelas Polda Bali kalah rapi dari Polsek?” tegasnya.

Riski Adam menegaskan bahwa dirinya hanya menuntut keadilan setinggi-tingginya, baik kepada aparat penegak hukum maupun kepada Kapolri, agar kinerja kepolisian daerah—khususnya Polda Bali—dapat dibenahi secara serius.

Dugaan tersebut diperkuat oleh pandangan seorang Guru Besar Universitas Udayana, yang telah lebih dari 40 tahun mengajarkan ilmu hukum pidana. Ia menilai peristiwa ini sebagai bentuk maladministrasi berat.

“LP yang jelas bukan atas nama seseorang, tetapi berani digunakan untuk menetapkan status tersangka, itu menunjukkan penyidik gegabah, kurang hati-hati, sembrono, dan lalai dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa akibat kesalahan mendasar tersebut, seluruh rangkaian proses hukum menjadi tidak sah.

“Penetapan tersangka, pemanggilan saksi, hingga penyitaan barang bukti menjadi cacat hukum dan tidak sah, sehingga prosesnya harus dihentikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Gelombang kritik juga datang dari masyarakat. Iwan, tokoh masyarakat, menilai kesalahan ini sudah berada di level fatal.

“Sangat pantas jika dilakukan PTDH, mulai dari penyidik, Kanit, Kasubdit, hingga Dirkrimsus. Ini Polda Bali, bukan institusi kecil. Maladministrasi seperti ini sangat memalukan dan merusak kepercayaan publik,” katanya.

Senada, tokoh masyarakat lainnya, Dandi, menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan tegas.

“Saya sangat setuju para oknum yang terlibat harus di-PTDH jika terbukti. Ini kesalahan fatal. Ingat pesan Kapolri kepada jajaran: ‘Tak mampu bersihkan ekor, kepalanya saya potong’. Komisi Reformasi Polri harus segera turun investigasi dan para pelaku harus segera di-nonjobkan,” tegasnya.

 

Yang menjadi sorotan publik, Riski Adam bukanlah warga biasa. Ia dikenal sebagai:

• Advokat / Lawyer anggota KAI

• Kurator HKPI

 

Sekretaris Jenderal Relawan Prabowo–Gibran (RPG) Tahun 2024

Status tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik: “Jika seorang advokat saja bisa diduga dikriminalisasi dengan administrasi bermasalah, bagaimana dengan masyarakat awam?”

 

Dugaan Pelanggaran yang Berpotensi Terjadi

1. Pelanggaran Administrasi dan Prosedur Penyidikan

Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Perkap Polri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

• Tidak profesional

• Lalai dan ceroboh

• Penyalahgunaan kewenangan

 

Merusak citra dan kehormatan institusi. Sanksi etik terberat: PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

 

Potensi Pidana (Jika Unsur Terpenuhi)

1. Pasal 421 KUHP

Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang secara melawan hukum.

2. Pasal 422 KUHP

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam proses peradilan.

3. Pasal 263 KUHP

Pemalsuan Surat. Jika LP atau administrasi perkara digunakan atau dibuat secara tidak sah.

4. Pasal 317 KUHP

Pengaduan atau laporan palsu yang diketahui tidak benar.

5. Pasal 55 KUHP

Perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau berjenjang dari penyidik hingga pimpinan.

 

 

Kasus ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ujian serius bagi integritas Polri dan komitmen reformasi internal. Publik kini menanti langkah tegas:

Apakah institusi KepoDugaan berani membersihkan kesalahan di tubuhnya sendiri, atau justru membiarkan dugaan kriminalisasi dan maladministrasi ini berlalu tanpa pertanggungjawaban.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *