Batu Bara, Radar007.com – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 30 Maret 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Safi’i, didampingi Wakil Ketua Nurhaji dan Rodial, serta dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, seluruh anggota DPRD, OPD, dan unsur Forkopimda.
Agenda utama rapat adalah penyampaian Nota LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang menjadi dasar evaluasi DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.
Selain sebagai laporan pertanggungjawaban, LKPJ juga menjadi instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan (check and balance) antara eksekutif dan legislatif terhadap pelaksanaan program dan penggunaan APBD yang telah disepakati bersama.
Melalui penyampaian Nota LKPJ ini, DPRD diharapkan dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap capaian kinerja pemerintah daerah serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan pembangunan ke depan.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Batu Bara.
Sumber: Humas Sekwan DPRD Batu Bara
Reporter: Erwanto












