SINGARAJA | Radar007.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, Rabu (22/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Utama Paripurna DPRD Buleleng ini dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan juru bicara I Made Sursana, S.Sos, DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Perubahan ini dinilai strategis guna menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pusat, sekaligus menyederhanakan sistem pemungutan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perda yang baru mencakup berbagai sektor layanan, mulai dari kesehatan, kebersihan, parkir tepi jalan umum, hingga pengelolaan pasar. Penyesuaian meliputi perubahan tarif, penambahan objek retribusi, serta penghapusan sejumlah objek yang dinilai sudah tidak relevan.
Seluruh fraksi DPRD Buleleng menyatakan persetujuan, namun dengan sejumlah catatan penting.
Fraksi PDI Perjuangan–Hanura melalui Wayan Teren, SH menegaskan bahwa kebijakan pajak tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga harus berpihak pada masyarakat kecil dan pelaku UMKM, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga tempat ibadah.
Fraksi Golkar melalui I Ketut Dody Tisna Adi, SM menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan guna mencegah kesalahpahaman di masyarakat, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Senada, Fraksi NasDem yang dibacakan I Wayan Edi Parsa, SH mendorong transparansi dan keadilan dalam implementasi kebijakan, serta perlunya sosialisasi luas terkait perubahan tarif dan objek pajak.
Fraksi Gerindra melalui Luh Marleni menyoroti perubahan signifikan pada sejumlah sektor, termasuk layanan kesehatan, parkir, tempat usaha, hingga sektor pariwisata dan olahraga.
Sementara itu, Fraksi Demokrat PKB melalui Kadek Sumardika menegaskan bahwa kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Mereka juga mendorong pengawasan ketat untuk mencegah kebocoran serta penerapan sistem pembayaran digital guna meningkatkan transparansi.
Selain itu, fraksi ini menyoroti potensi pajak yang belum tergarap maksimal, seperti vila komersial yang belum terdata secara optimal, sehingga perlu penertiban lebih intensif.
Seluruh fraksi juga sepakat bahwa sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, harus dilakukan secara menyeluruh sebelum kebijakan ini diterapkan.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan sistem pajak dan retribusi di Kabupaten Buleleng menjadi lebih efektif, adil, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Perda tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk proses verifikasi sebelum diterapkan secara efektif di daerah.(red)










