
Makassar, Radar007.com – Sikap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan setelah tidak satu pun dari 85 anggota dewan hadir menemui massa aksi damai yang digelar Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettaranai, Makassar, Kamis (16/7/2026).
Aksi tersebut membawa dua tuntutan utama yang dinilai menyangkut kepentingan publik, yakni mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan ketidaksesuaian pembagian dividen PT GMTD yang disebut memunculkan perbedaan data dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketiadaan pimpinan maupun anggota DPRD Sulsel yang menemui massa memicu kekecewaan para peserta aksi. Mereka menilai lembaga legislatif terkesan mengabaikan aspirasi masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan penyelesaian sengketa tanah serta transparansi pengelolaan aset daerah.
Jenderal Lapangan Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat, Zubhan Ekafriansyah, menegaskan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket merupakan langkah yang tidak bisa lagi ditunda. Menurutnya, berbagai dugaan persoalan yang terungkap dalam RDP sebelumnya belum memperoleh tindak lanjut yang nyata.
“Dalam RDP kedua telah muncul berbagai dugaan pelanggaran yang menurut kami belum mampu dijelaskan secara memadai dengan data. Karena itu DPRD Sulsel harus segera menggunakan hak konstitusionalnya melalui pembentukan Pansus Hak Angket agar seluruh persoalan dapat diusut secara terbuka dan objektif,” tegas Zubhan.
Komite Adat menilai Pansus diperlukan untuk menyelidiki secara menyeluruh berbagai persoalan yang mencakup sengketa tanah, perubahan fungsi kawasan Tanjung Bunga, hingga dugaan ketidaksesuaian pembagian dividen kepada pemerintah daerah.
Mereka juga mengingatkan bahwa dalam RDP yang berlangsung pada Februari 2026, yang dihadiri DPRD Sulsel, PT GMTD, Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, mahasiswa, dan masyarakat adat, telah muncul usulan pembentukan Pansus Hak Angket serta penghentian sementara aktivitas di lahan yang masih bersengketa hingga adanya kepastian hukum. Namun hingga kini, menurut massa aksi, implementasi hasil pembahasan tersebut belum terlihat.
Selain persoalan lahan, perhatian publik juga tertuju pada perbedaan data pembagian dividen yang muncul dalam RDP.
Corporate Secretary PT GMTD, Tubagus Syamsu Hidayat, menyampaikan bahwa perusahaan telah menyalurkan dividen lebih dari Rp60 miliar kepada para pemegang saham sepanjang 2021–2025, termasuk kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Namun, dalam forum yang sama, Staf Ahli Gubernur Sulsel Since Erna Lamba menyampaikan hasil pencocokan data bersama Bapenda Sulsel yang menunjukkan angka berbeda. Bahkan, menurut data yang dipaparkan, terdapat selisih yang dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut. Perbedaan data tersebut menjadi salah satu alasan utama massa mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Komite Adat juga menyoroti perubahan fungsi kawasan Tanjung Bunga yang menurut mereka diduga tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan peruntukan awal sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1991 yang diperbarui pada 1995. Mereka menduga kawasan yang awalnya dirancang sebagai kawasan wisata berkembang menjadi kawasan properti dan perumahan sehingga memicu berbagai sengketa lahan.
Meski tidak memperoleh tanggapan langsung dari anggota DPRD Sulsel, Sekretariat DPRD menjanjikan akan menerima audiensi perwakilan massa pada hari berikutnya.
Zubhan menegaskan perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai adanya langkah nyata dari DPRD maupun aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Apabila pembentukan Pansus Hak Angket kembali diabaikan, kami bersama seluruh elemen masyarakat akan menyiapkan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Usai menggelar aksi di DPRD Sulsel, massa melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan tuntutan serupa, yakni meminta pengusutan dugaan penyimpangan pembagian dividen serta penyelesaian persoalan sengketa lahan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Robby Rambi








