
Sungguminasa, 18 Juli 2026 – Lembaga Adat Kerajaan Gowa mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat adat. Melalui mandat resmi Putra Mahkota Kerajaan Gowa, lembaga adat menegaskan bahwa marwah Kerajaan Gowa tidak boleh diperalat untuk kepentingan politik praktis maupun kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat adat.
Dalam himbauan resminya, Lembaga Adat Kerajaan Gowa menegaskan bahwa lembaga tersebut merupakan warisan sah yang diturunkan oleh Almarhum Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, yang dikenal sebagai Sombayya ri Gowa ke-38 dan diakui oleh masyarakat adat. Karena itu, setiap tindakan yang mengatasnamakan Kerajaan Gowa di luar garis kebijakan resmi Putra Mahkota dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan serta mencederai kehormatan lembaga adat.
Putra Mahkota Kerajaan Gowa secara tegas mengingatkan seluruh masyarakat adat agar tidak terjebak dalam pusaran politik praktis. Ia menyoroti adanya pihak-pihak yang diduga membawa nama adat untuk kepentingan politik, menyebarkan narasi provokatif, hingga bertindak tanpa mandat resmi dari Kerajaan Gowa. Menurutnya, praktik semacam itu bukan hanya mengancam persatuan keluarga besar Kerajaan Gowa, tetapi juga berisiko merusak nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur.

Tak hanya menyerukan netralitas, Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga melontarkan kritik terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah. Lembaga adat mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD segera mengevaluasi bahkan mencabut perda tersebut karena dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat adat.
Menurut pernyataan resmi tersebut, ketentuan yang menempatkan Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran Sombayya dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai adat Kerajaan Gowa serta dinilai melukai perasaan masyarakat hukum adat yang selama ini menjaga eksistensi warisan budaya secara turun-temurun.
Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga menilai perda tersebut tidak selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam pandangan mereka, pemerintah daerah semestinya berperan sebagai pelindung dan pengaku masyarakat hukum adat, bukan mengambil alih fungsi simbolik maupun kultural yang menjadi bagian dari sistem adat Kerajaan Gowa.

Menutup pernyataannya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa mengajak seluruh masyarakat adat untuk mempererat persatuan, menjaga netralitas lembaga adat, memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat secara bermartabat, serta menolak segala bentuk upaya yang menjadikan adat sebagai kendaraan politik.
“Marwah Kerajaan Gowa adalah warisan sejarah, budaya, dan kehormatan leluhur yang wajib dijaga bersama. Adat harus menjadi perekat persatuan, bukan alat kepentingan politik sesaat,” tegas Putra Mahkota dalam himbauan resmi yang ditandatangani di Sungguminasa pada 18 Juli 2026.





