
Mempawah, Radar007.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan fasilitas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mempawah, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang diterima Radar007.com menyebut adanya dugaan praktik yang telah berlangsung cukup lama dan dinilai mencederai asas keadilan dalam sistem pemasyarakatan, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan keterangan dari seorang mantan narapidana, terdapat dugaan bahwa sejumlah warga binaan dapat memiliki telepon genggam di dalam rutan. Selain itu, muncul pula dugaan adanya praktik jual beli kamar atau pemindahan ke ruangan yang dianggap lebih nyaman, termasuk dugaan penempatan di ruang tertentu, dengan nilai yang disebut-sebut mencapai Rp10 juta hingga Rp11 juta.
Tak hanya itu, narapidana yang memiliki kemampuan finansial juga diduga mendapat perlakuan khusus, seperti lebih mudah memperoleh pekerjaan atau aktivitas tertentu di dalam rutan. Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi menciptakan perlakuan yang tidak setara di antara sesama warga binaan dan bertentangan dengan prinsip pembinaan yang adil.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian oleh aparat yang berwenang. Namun, apabila benar adanya, praktik semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemasyarakatan dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diminta segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), audit menyeluruh, serta pemeriksaan terhadap seluruh petugas yang bertanggung jawab atas pengamanan dan pelayanan di Rutan Mempawah. Pengawasan internal juga dinilai perlu diperkuat agar tidak ada ruang bagi praktik pungli maupun penyalahgunaan wewenang.
Publik berharap Kepala Rutan Mempawah segera memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Radar007.com juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Rutan Mempawah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberikan penjelasan atas informasi yang beredar, sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Laporan: Budi Rahman








