Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar Seret Nama Jro Kepisah, Publik Tagih Kepastian Hukum

Foto: Istimewa

banner 120x600

Laporan Miliaran Rupiah Mengendap? Nama Jro Kepisah Kembali Jadi Sorotan

DENPASAR, Radar007.com – Nama Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah kembali menjadi sorotan setelah tercantum dalam laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Satreskrim Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp2,1 miliar.

Berdasarkan Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/516/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, laporan tersebut diajukan oleh Rina Facrudin, SE, warga Kerobokan, Kuta Utara, pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 18.45 WITA.

Dalam pengaduannya, pelapor menguraikan dugaan peristiwa penipuan dan/atau penggelapan yang disebut terjadi pada 6 Oktober 2021 dan 31 Desember 2021. Lokasi kejadian yang dicantumkan berada di kawasan McDonald’s Teuku Umar Barat, Denpasar, serta Kantor Notaris Kardinal di Jalan WR Supratman, Kesiman, Denpasar Timur.

Kerugian yang dilaporkan tidaklah kecil. Pelapor mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp2.100.000.000. Angka tersebut membuat perkara ini menyedot perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah masuk sejak tahun 2024 tersebut.

Dalam dokumen pengaduan, pihak yang diadukan tercatat atas nama Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah, berusia 66 tahun dan beralamat di Jalan Pulau Singkep Nomor 11, Denpasar.

Besarnya nilai kerugian yang dipersoalkan menjadikan kasus ini tidak sekadar sengketa biasa. Publik kini menaruh harapan agar aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara serius, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kepastian hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Secara yuridis, apabila dugaan yang dilaporkan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan penyidik menerapkan pasal lain apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta hukum tambahan yang mengarah pada unsur pidana lain atau perbuatan yang dilakukan secara berlanjut.

Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak teradu bersalah. Karena itu, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ngurah Alit Kepisah yang disebut sebagai perwakilan keluarga Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah melalui pesan WhatsApp pada Minggu (7/6/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.

Publik kini menunggu apakah laporan dengan nilai kerugian miliaran rupiah tersebut akan berlanjut ke tahap hukum berikutnya atau justru menemui jalan buntu. Yang jelas, transparansi dan profesionalisme aparat dalam menangani perkara ini akan menjadi sorotan masyarakat.

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

Laporan: Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *