Batu Bara, Radar007.com — Komitmen Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian operasi intensif. Dalam rentang waktu 15 hingga 22 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda dan mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Keberhasilan tersebut menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika yang selama ini mengancam masa depan generasi bangsa.
Empat Pengungkapan dalam Sepekan
Kasus pertama berhasil diungkap pada Rabu, 15 Juli 2026, di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P.P. (18).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,00 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka diduga menguasai narkotika untuk diperjualbelikan. Dalam pengembangan perkara, petugas juga mengamankan seorang pengguna yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka.
Pengungkapan kedua berlangsung pada 20 Juli 2026 di Perumahan Harmoni, Kecamatan Air Putih. Petugas mengamankan seorang pria berinisial M.A.A. alias B. (40).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu seberat bruto 1,21 gram, kaca pirek berisi sisa sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial A.B. yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu oleh petugas.
Selanjutnya, pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.40 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A. (31) dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 3,32 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, dompet kecil, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial E. (41) di lokasi yang sama.
Dari tangan tersangka disita dua paket sabu dengan berat bruto 2,97 gram, plastik klip kosong, alat bantu, dompet kecil, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap para tersangka.
Kini, seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan yang diduga masih berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Batu Bara: Perang Melawan Narkotika Tidak Akan Berhenti
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Polres Batu Bara tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Jeratan Hukum yang Menanti Para Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka diduga dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
Pasal 114 ayat (1), yakni setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I. Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 112 ayat (1), yakni setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya jaringan yang lebih luas atau keterlibatan pelaku lain, penyidik dapat melakukan pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan empat kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat merupakan elemen penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Di tengah ancaman kejahatan narkotika yang bersifat extraordinary crime, konsistensi penegakan hukum menjadi benteng utama untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Reporter: Erwanto
Sumber: Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara








