Palopo, Radar007.com — Dugaan peredaran obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Palopo dan Luwu Raya menjadi sorotan. Aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada informasi permukaan, tetapi melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya informasi dari lapangan yang menyebut dugaan aktivitas penjualan obat keras oleh pihak tertentu dengan mengatasnamakan kegiatan usaha, termasuk usaha yang berkaitan dengan bidang kefarmasian.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah pemilik apotek berinisial SHT, yang juga dikaitkan dengan seseorang berinisial MHD. Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Kebenarannya perlu diuji melalui pemeriksaan serta penyelidikan oleh aparat berwenang.
Karena itu, Polres Palopo dan Polda Sulawesi Selatan didorong melakukan verifikasi secara profesional, termasuk memeriksa legalitas pengadaan, penyimpanan, penyerahan dan distribusi obat, serta menelusuri asal barang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan juga dinilai penting untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut berdiri sendiri atau memiliki mata rantai distribusi yang lebih luas, termasuk kemungkinan peredaran lintas wilayah di kawasan Luwu Raya.
Jangan Berhenti di Hilir
Jika penyelidikan nantinya menemukan bukti permulaan yang cukup, aparat diharapkan menelusuri seluruh rantai distribusi secara proporsional—mulai dari sumber atau pemasok, tempat penyimpanan, pihak yang mendistribusikan, hingga jaringan penjualan.
Informasi lain mengenai dugaan adanya sarana atau alat yang digunakan untuk memproduksi obat juga perlu diverifikasi secara objektif. Jangan sampai isu berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar, tetapi jangan pula informasi yang memiliki indikasi kuat diabaikan tanpa pemeriksaan.
Selain aspek peredaran obat, apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ilegal, aparat juga dapat melakukan pendalaman terhadap transaksi dan aliran dana sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti
Dugaan peredaran obat keras bukan persoalan yang patut dipandang sebelah mata. Penyalahgunaan obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan risiko serius, terutama apabila aksesnya menyasar anak-anak dan generasi muda.
Namun, penanganan perkara juga harus tetap berada dalam koridor due process of law. Setiap informasi harus diuji dengan bukti, setiap pihak yang disebut harus diberi ruang memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah wajib dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, aparat penegak hukum diharapkan:
1. Menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Palopo.
2. Memeriksa legalitas pengadaan, penyimpanan, penyerahan, dan distribusi obat pada pihak yang relevan.
3. Menelusuri sumber serta jalur distribusi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
4. Mendalami kemungkinan distribusi lintas wilayah apabila didukung bukti.
5. Memverifikasi informasi mengenai dugaan sarana atau alat produksi obat.
6. Menelusuri aspek transaksi keuangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang menghasilkan keuntungan.
7. Memberikan ruang klarifikasi kepada SHT, MHD, maupun pihak lain yang disebut agar informasi publik dapat diuji secara berimbang.
Publik kini menunggu jawaban berbasis fakta, bukan sekadar rumor. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian dan memulihkan nama baik pihak yang disebut. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan menyentuh seluruh rantai yang memang terbukti terlibat.
(Tim/Red)










