Labura, Radar007.com — Pelaksanaan Musyawarah Kwartir Daerah (Musykarda) Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (HW) Labuhanbatu Utara menuai pertanyaan. Bukan hanya soal waktu pelaksanaannya yang disebut telah melewati periode kepengurusan, tetapi juga mengenai proses penetapan calon formatur yang berujung pada tidak tercantumnya nama salah seorang pengurus lama, Tono Tambunan, S.E.
Tono mempersoalkan proses tersebut. Ia menilai haknya sebagai pengurus periode sebelumnya untuk ikut dalam proses pencalonan formatur semestinya tidak gugur hanya karena persoalan komunikasi melalui WhatsApp.
Persoalan menjadi lebih serius karena, menurut Tono, informasi mengenai agenda musyawarah tidak sampai kepadanya secara langsung. Pada saat yang bersamaan, telepon seluler miliknya mengalami kerusakan sehingga komunikasi melalui WhatsApp tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Mengingat informasi ini tidak sampai kepada saya pribadi karena ada insiden HP saya rusak, mohon klarifikasi dan pertimbangannya,” ujar Tono dalam komunikasi kepada rekan-rekan pengurus lama Kwarda HW Labura.
Ia kemudian meminta pengurus memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penetapan formatur. “Tolong ini diklarifikasi, jawaban dan tanggapannya.”
Bukan Sekadar Soal WhatsApp
Persoalan yang dipertanyakan Tono bukan semata-mata mengenai apakah sebuah pesan WhatsApp terbaca atau tidak. Ia mempertanyakan mekanisme organisasi dalam memastikan hak seorang pengurus lama tetap diperhitungkan dalam proses regenerasi kepemimpinan.
Menurut Tono, kendala komunikasi teknis tidak semestinya serta-merta diterjemahkan sebagai ketidaksediaan seseorang untuk mengikuti proses pencalonan.
Apalagi, ia menganggap dirinya masih memiliki kapasitas dan posisi organisatoris sebagai pengurus Kwarda HW Labura periode sebelumnya.
Di sinilah pertanyaan mendasarnya muncul: Apakah seorang kader dapat dianggap gugur dari proses pencalonan hanya karena tidak merespons pesan WhatsApp?
Dan jika memang namanya sengaja tidak dimasukkan, siapa yang mengambil keputusan tersebut, atas dasar apa, serta melalui forum apa?
Pengakuan Sekretaris Lama
Persoalan ini memperoleh dimensi baru setelah Tono menemui sejumlah pengurus lama.
Dalam pertemuan tersebut, Totok Mulyono, S.P., Ketua Kwarda HW Labura periode 2018–2022, dan Edika Syaputra, S.Pd.I., Sekretaris Kwarda HW Labura periode tersebut, disebut memberikan penjelasan mengenai proses komunikasi menjelang musyawarah.
Menurut keterangan yang disampaikan Tono, Edika mengakui bahwa dirinya tidak mengirimkan undangan secara langsung kepada Tono, melainkan menggunakan komunikasi melalui WhatsApp.
Edika, menurut Tono, juga menyatakan bahwa dirinya sebenarnya memperjuangkan agar Tono tetap mendapatkan haknya sebagai pengurus lama.
Namun, muncul pernyataan yang kemudian menjadi titik persoalan.
Tono mengutip Edika yang mengatakan: “Saya memang tidak membuat undangan secara langsung, hanya melalui WhatsApp tersebut. Dan saya sebagai sekretaris lama memperjuangkan hak Pak Tono Tambunan sebagai pengurus lama. Tapi Pak Ketua Totok Mulyono dan Martono Situmorang mengatakan yang tidak datang, sudah tidak usah lagi diikutkan.”
Pernyataan tersebut, jika benar disampaikan sebagaimana dikutip, menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa yang menentukan seseorang dianggap tidak lagi berhak mengikuti proses pencalonan formatur.
Namun, hingga naskah ini disusun, pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Tono berdasarkan penuturannya mengenai pertemuan tersebut dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Musyawarah Terlambat, Persoalan Makin Panjang
Tono juga mempertanyakan mengapa Musykarda Kwarda HW Labura baru berlangsung pada 2026, sementara periode kepengurusan sebelumnya disebut berlangsung pada 2018–2022.
Jika periode tersebut menjadi patokan, maka muncul pertanyaan: Mengapa proses musyawarah organisasi tidak diselesaikan pada waktunya?
Tono bahkan mengingatkan agar persoalan baru tidak menambah persoalan lama.
“Jangan tambah kesalahan kita, di mana Musda Kwarda HW Labura semestinya dilaksanakan 2023. Kenapa ini semua? Tolong dijawab dan ditanggapi.”
Pertanyaan itu kini tidak lagi hanya menjadi persoalan pribadi seorang calon formatur. Ia menyentuh transparansi, akuntabilitas, regenerasi, dan kesehatan organisasi.
Dugaan Diskriminasi
Tono menyebut adanya dugaan diskriminasi dalam proses penetapan dan penentuan calon formatur kepengurusan HW Labura berikutnya.
Ia meminta para pengurus Kwarda HW Labura periode sebelumnya memberikan penjelasan mengenai mengapa dan bagaimana nama-nama calon formatur ditentukan.
Pertanyaan Tono sederhana tetapi mendasar: Apa kriterianya? Siapa yang menetapkan? Kapan diputuskan? Dan apakah seluruh pengurus yang memenuhi persyaratan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyatakan kesediaannya?
Jika proses tersebut memang telah dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah dan transparan, semestinya penjelasannya pun tidak sulit diberikan.
Sebaliknya, jika ada nama yang terlewat karena kesalahan komunikasi, persoalannya dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan mekanisme organisasi.
Yang menjadi problem adalah ketika tidak ada penjelasan.
Diamnya Pengurus Lama
Tono mengaku telah meminta tanggapan kepada rekan-rekan pengurus lama.
Namun, menurutnya, permintaan klarifikasi tersebut belum mendapatkan jawaban sebagaimana yang diharapkannya.
Padahal, dalam sebuah organisasi yang mengedepankan musyawarah, diam terhadap pertanyaan yang menyangkut hak kader dan proses regenerasi kepemimpinan justru dapat memperlebar ruang spekulasi.
Tono pun kembali meminta: “Saya mohon dijawab dan ditanggapi saudara-saudara.”
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban.
Bukan hanya dari Tono, tetapi dari organisasi.
Yang Dipersoalkan Bukan Jabatan Semata
Pada akhirnya, sengketa ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “Tono masuk atau tidak masuk sebagai formatur.”
Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah proses regenerasi kepemimpinan HW Labura telah berlangsung dengan prinsip adil, terbuka, musyawarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab organisasi tidak hanya diuji ketika semua orang sepakat.
Organisasi justru diuji ketika ada satu orang yang merasa haknya terlewat.
Jika memang tidak memenuhi syarat, jelaskan alasannya.
Jika memang tidak bersedia, tunjukkan bagaimana kesediaan itu dikonfirmasi.
Jika memang terlambat karena persoalan komunikasi, jelaskan mekanisme yang digunakan.
Dan jika terjadi kekeliruan, mengapa tidak segera diperbaiki?
Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar satu nama dalam daftar formatur.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan kader terhadap proses organisasi. (Red)










