Penambang Sumur Tua Blora Pertanyakan Transparansi Tata Niaga Minyak Rakyat, Harga Jual Rp7.200 per Liter Diduga Tak Sepenuhnya Dinikmati Masyarakat Penghasil Minyak.
BLORA, Radar007.com – Program legalisasi penyaluran minyak rakyat yang digadang-gadang menjadi solusi bagi kesejahteraan penambang sumur tua di Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, justru memunculkan gelombang kekecewaan. Alih-alih menikmati manfaat dari masuknya minyak rakyat ke jalur resmi, para penambang kini mempertanyakan transparansi tata niaga yang dinilai lebih banyak menguntungkan pihak perantara dibanding masyarakat penghasil minyak itu sendiri.
Baru sebulan sejak minyak rakyat mulai disalurkan secara legal melalui PT Mataram Connection Nusantara (MCN), suara-suara protes mulai bermunculan. Sejumlah pengelola sumur mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai struktur harga, biaya pengelolaan, hingga berbagai potongan yang menggerus pendapatan mereka.
Ironisnya, harga jual minyak rakyat disebut telah ditetapkan sebesar Rp7.200 per liter. Namun angka yang benar-benar diterima masyarakat di lapangan jauh di bawah nilai tersebut.
Mardi, yang akrab disapa Pak Tua dan dikenal sebagai salah satu tokoh pengurus minyak rakyat di wilayah Soko, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima sekitar Rp6.050 per liter setelah berbagai potongan diberlakukan.
“Kalau harga jual Rp7.200, hitungan yang sampai ke sini seharusnya sekitar Rp6.200. Tapi karena banyak potongan, saya minta dibayar tunai saja. Yang saya terima Rp6.050 per liter,” ungkapnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan besar yang kini ramai diperbincangkan di kalangan penambang. Ke mana sebenarnya selisih ratusan hingga ribuan rupiah per liter tersebut mengalir?
Berdasarkan keterangan para pengelola sumur, harga serapan yang diterima saat ini rata-rata hanya berkisar Rp5.800 per liter. Dari angka itu masih harus dipotong lagi untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kontribusi pembangunan desa sebesar 3 persen, biaya rengkek Rp300 per liter, hingga biaya penjaga sumur Rp300 per liter.
Setelah seluruh potongan tersebut dikurangi, keuntungan yang tersisa masih harus dibagi dua antara investor dan pengelola sumur dengan skema 50:50.
Akibatnya, masyarakat yang selama puluhan tahun menjaga produktivitas sumur-sumur tua justru merasa semakin tersisih dalam rantai bisnis yang kini telah dilegalkan pemerintah. Mereka bekerja di lapangan, menanggung risiko kecelakaan, biaya operasional, hingga ketidakpastian produksi, namun hanya menerima sebagian kecil dari nilai ekonomi yang dihasilkan.
Sejumlah penambang bahkan menduga terdapat margin pengelolaan yang nilainya mencapai sekitar 14 persen dari harga jual. Dugaan inilah yang kini menjadi sumber keresahan dan memicu tuntutan keterbukaan.
“Kami tidak menolak aturan. Kami mendukung legalisasi. Tapi masyarakat berhak tahu uang itu dipotong untuk apa dan siapa yang menikmati. Jangan sampai rakyat hanya dijadikan pekerja sementara keuntungan terbesar mengalir ke pihak lain,” ujar salah satu pengelola sumur yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tuntutan transparansi tidak hanya menyasar persoalan harga. Di tengah polemik tersebut, muncul pula perbedaan data mengenai jumlah minyak rakyat yang telah dikirim melalui jalur resmi.
Menurut Mardi, total pengiriman telah mencapai sekitar 35 tangki. Namun data yang dilaporkan PT MCN kepada Pertamina disebut hanya mencatat 25 tangki.
Perwakilan PT MCN, Roni Mey Yudha, menjelaskan bahwa selisih tersebut terjadi karena sebagian pengiriman merupakan tahap percobaan atau trial.
“Kalau dihitung dengan pengiriman percobaan atau trial, jadi 35 tangki,” jelasnya.
Meski demikian, perbedaan data tersebut semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar seluruh tata kelola minyak rakyat dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat diaudit oleh publik.
Bagi para penambang, legalisasi minyak rakyat seharusnya menjadi momentum memperbaiki taraf hidup masyarakat sekitar sumur tua. Namun jika struktur harga, margin pengelolaan, dan alur distribusi tidak dibuka secara transparan, maka program yang awalnya diharapkan membawa kesejahteraan justru berpotensi melahirkan ketidakpercayaan baru.
Kini masyarakat menunggu sikap pemerintah, koperasi, UMKM yang terlibat, PT MCN, serta seluruh pemangku kepentingan dalam tata niaga minyak rakyat. Mereka mendesak agar seluruh komponen harga dipublikasikan secara rinci, mulai dari harga beli, biaya operasional, biaya transportasi, margin pengelolaan, hingga pihak-pihak yang menerima potongan.
Sebab bagi ribuan keluarga penambang di Blora, minyak rakyat bukan sekadar komoditas bisnis bernilai miliaran rupiah. Minyak rakyat adalah sumber kehidupan yang selama puluhan tahun mereka pertahankan di tengah keterbatasan. Dan ketika keuntungan dari hasil bumi mereka sendiri terasa semakin menjauh dari tangan masyarakat, pertanyaan yang muncul menjadi sederhana namun sangat mendasar: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari legalisasi minyak rakyat ini?
Laporan: Timred










