Ketua F.SPTI-K.SPSI Batu Bara Tegaskan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Sudah Sesuai AD/ART

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Kabupaten Batu Bara, Erwin, menegaskan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan pengurus di tingkat unit kerja (PUK) telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Erwin bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Suhairi, kepada sejumlah awak media, Kamis (30/10/2025), di Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Menurut Erwin, surat bernomor 223/ORG/F.SPTI-K.SPSI/BB/2025 tertanggal 8 September 2025, yang berisi instruksi organisasi terhadap PUK F.SPTI-K.SPSI di PT MASS, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dan telah melalui mekanisme organisasi yang sah.

“Surat instruksi tersebut sudah sesuai prosedur organisasi. Semua keputusan telah melewati mekanisme rapat pleno dan mendapatkan persetujuan pengurus cabang,” tegas Erwin.

Sementara itu, Sekjen Suhairi menambahkan bahwa rapat pleno yang dilaksanakan pengurus cabang F.SPTI-K.SPSI Batu Bara berjalan lancar dan menghasilkan keputusan penting, yakni mengangkat kembali Arif Fahri Lubis sebagai Ketua Keanggotaan Bangkor Muat Khusus di PT MASS, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

“Keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama untuk menjaga soliditas dan profesionalisme organisasi,” ujar Suhairi menegaskan.

Dengan penegasan tersebut, PC F.SPTI-K.SPSI Batu Bara berharap seluruh jajaran pengurus dan anggota di tingkat unit dapat kembali fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi sesuai aturan yang berlaku.

Reporter : Erwanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *