
Radar007.com, DENPASAR — Kasus dugaan ketidakprofesionalan oknum Propam Polda Bali kembali menuai sorotan publik. Alih-alih bersikap terbuka dan meminta maaf kepada para jurnalis atas laporan yang mengangkat isu penanganan kasus intimidasi wartawan, IPTU Gede Sutawijaya justru melaporkan media Elangbali.com ke Dewan Pers.
Surat resmi bernomor 1693/DP/K/X/2025, tertanggal 30 Oktober 2025, dikirim oleh Admin Pengaduan Dewan Pers kepada redaksi Elangbali.com dan IPTU Gede Sutawijaya. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa laporan pengaduan diajukan karena keberatan atas pemberitaan media terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit 3 Paminal Propam Polda Bali dalam menangani kasus intimidasi jurnalis.
Ironisnya, langkah hukum ini diambil bukan untuk mengklarifikasi atau menjawab substansi pemberitaan, melainkan untuk menggugat balik media yang menyoroti kerja aparat. Padahal, substansi pemberitaan berangkat dari tiga kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Bali, yang semuanya berhubungan dengan penanganan Unit 3 Paminal Propam Polda Bali.
Tim redaksi Elangbali.com dalam tanggapannya kepada Dewan Pers menegaskan bahwa pemberitaan tersebut berbasis fakta dan keseimbangan informasi.
Tiga kasus yang menjadi dasar pemberitaan adalah
1. Kasus Aipda Putu Eka Purnawyanti (Radar Bali) – Dinyatakan bersalah dalam sidang KKEP dan dimutasi ke Polres Bangli.
2. Kasus Rovin Bou (Balitopik.com) – Berakhir damai setelah oknum aparat meminta maaf secara langsung di ruang Paminal Propam Polda Bali.
3. Kasus Fabiola Dianira (DetikBali) – Hingga kini belum ada kejelasan sidang KKEP, meski ditangani oleh Unit 3 Paminal Propam Polda Bali di bawah penyidik IPTU Gede Sutawijaya dan IPDA Agung.
Pertanyaan besar pun muncul: mengapa dua kasus serupa bisa selesai cepat dan tuntas, sementara satu kasus mandek tanpa kejelasan hingga kini?
Sikap IPTU Gede Sutawijaya yang melaporkan media ke Dewan Pers justru dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk defensif dan tidak profesional. Bukan klarifikasi publik yang diberikan, melainkan pelaporan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Elangbali.com menegaskan, kritik terhadap aparat bukan bentuk penghinaan, melainkan upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Dewan Pers pun diharapkan bersikap netral, objektif, dan profesional dalam menangani sengketa pers ini, serta tidak menutup mata terhadap fakta-fakta lapangan yang telah dikonfirmasi.
Masyarakat pers kini menunggu: apakah Dewan Pers akan benar-benar menegakkan prinsip kemerdekaan pers, atau justru tunduk pada tekanan pihak berwenang?
Oknum Propam Laporkan Media, Bukan Klarifikasi: Pers Bali Soroti Sikap Arogan Aparat
Kasus Intimidasi Jurnalis di Bali: Unit 3 Paminal Disorot, Dewan Pers Diuji Netralitasnya
Alih-Alih Minta Maaf, Oknum Propam Justru Gugat Media: Dugaan Ketidakprofesionalan Menguat.(**)








